Iklan

Dilaporkan ke Polda Sulsel, Akun Publik Haterss Diduga Jadi Sarang Fitnah di Media Sosial

Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T07:15:08Z
Foto : Nober bersama rekan 


DATATERKINI.ID, MAKASSAR– Ruang digital kembali dipersoalkan. Nober Salamba bersama sejumlah rekannya secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook bernama “Publik Haterss” ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (15/01/2026). 

Laporan tersebut diajukan lantaran akun tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online.

Pelaporan ini menjadi sinyal perlawanan terhadap praktik kebebasan berekspresi yang kebablasan di media sosial. Menurut Nober, akun “Publik Haterss” bukan sekadar menyampaikan kritik, melainkan telah melampaui batas etika dan hukum dengan memuat konten bernada menyerang, merendahkan, dan merusak nama baik pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

“Kami melaporkan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap budaya fitnah di media sosial. Kritik itu sah, tetapi jika sudah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Nober Salamba kepada wartawan usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Nober juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menerima laporan mereka secara profesional. Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi, tetapi benar-benar diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih karena laporan ini diterima dengan baik. Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan secara adil agar ruang digital tidak menjadi tempat aman bagi pelaku pencemaran nama baik,” ujarnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang tanpa hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas mengatur larangan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik. Namun, lemahnya kesadaran hukum dan minimnya efek jera kerap membuat akun-akun anonim merasa kebal hukum.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Penanganan laporan ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam menertibkan ruang digital dari praktik fitnah, ujaran kebencian, dan serangan personal yang merusak demokrasi serta martabat warga negara.

Penulis: Alvin

Komentar

Tampilkan

Terkini