Foto: ketua BPC GMKI Tana Toraja bersama Anggota
Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Tana Toraja, Nopen Kessu, menegaskan bahwa pilkada langsung selama ini menjadi ruang partisipasi publik yang nyata bagi masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinan daerah. Menurutnya, mengalihkan kewenangan tersebut ke DPRD justru akan mempersempit ruang demokrasi dan memperkuat dominasi elite politik.
“Pilkada langsung bukan sekadar prosedur memilih pemimpin, tetapi ruang pendidikan politik rakyat. Jika hak itu ditarik kembali ke DPRD, maka rakyat hanya akan menjadi penonton dalam demokrasi di daerahnya sendiri,” ujar Nopen.
GMKI Tana Toraja memandang bahwa mekanisme pemilihan oleh DPRD berisiko besar melahirkan kepemimpinan yang tidak berakar pada kehendak publik. Kepala daerah yang terpilih melalui kesepakatan elite parlemen dinilai lebih rentan pada kompromi politik dan tekanan kepentingan, sehingga sulit bersikap independen dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Dari aspek hukum tata negara, GMKI menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan semangat konstitusi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sementara Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Prinsip tersebut, menurut GMKI, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menegaskan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 juga menekankan bahwa pembatasan partisipasi langsung warga negara merupakan bentuk pengurangan kedaulatan rakyat.
Selain berpotensi melanggar prinsip konstitusional, GMKI menilai pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar terjadinya politik transaksional dan konflik kepentingan di tingkat elite. Situasi tersebut dinilai akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga politik dan pemerintah daerah.
“Demokrasi tidak boleh diukur semata-mata dari efisiensi biaya atau kecepatan proses. Demokrasi harus menjamin keterlibatan rakyat dan memastikan pemimpin memiliki legitimasi moral yang kuat,” tegas Nopen.
Atas dasar itu, GMKI Cabang Tana Toraja mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan wacana pengembalian pilkada melalui DPRD. GMKI juga mengajak masyarakat sipil, kalangan akademisi, tokoh agama, dan generasi muda untuk tetap kritis dan bersatu menjaga ruang demokrasi di tingkat lokal.
“Ketika partisipasi rakyat dipersempit, demokrasi kehilangan jiwanya. Kedaulatan rakyat adalah prinsip yang tidak boleh ditawar,” pungkas Nopen Kessu.(Red)