Iklan

PN Makale Gelar Sidang Eksepsi Terdakwa Perusakan SMP PGRI Marinding

Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T12:08:31Z
Foto: Suasana di ruang sidang PN Makale

DATATERKINI.ID, TANA TORAJA—Pengadilan Negeri (PN) Makale menggelar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa kasus dugaan perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding. Rabu, 14/01/2026. 

Terdakwa dalam perkara ini adalah Dahlan Bangapadang, anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Gelora.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Medi Rapi Batara Randa, S.H., M.H., dan berlangsung di ruang sidang PN Makale dengan pengamanan serta pengawasan ketat.

Dalam persidangan, penasihat hukum Dahlan Bangapadang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi secara langsung di hadapan majelis, yang pada pokoknya menilai dakwaan JPU memiliki sejumlah kelemahan dan patut dipertimbangkan untuk dinyatakan tidak dapat diterima.

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menegaskan tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. JPU menyatakan bahwa dakwaan disusun berdasarkan alat bukti yang sah, telah memenuhi unsur-unsur pidana, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 

JPU juga menegaskan bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa merupakan bagian dari proses persidangan dan akan diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang ada.

Dengan demikian, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dalil eksepsi dan tanggapan JPU untuk kemudian menuangkannya dalam putusan sela, yang akan menentukan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu 21Januari 2026 yang di sampaikan Majelis Hakim sebelum menutup sidang.

Penulis: Alvin
Komentar

Tampilkan

Terkini