![]() |
| Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Toraja Utara |
TORAJA UTARA - Pria asal Luwu berinisial AC (32) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ditangkap Polisi akibat menguasai narkoba jenis sabu-sabu. AC ditangkap di rumah kontrakannya, Dusun Eran Batu, Lembang Rinding Batu, Kesu', Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (7/9/2026).
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik AC. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.
"Benar. Kita telah mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Toraja Utara dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," kata Muhammad kepada wartawan.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua sachet plastik berisi bubuk putih diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram.
Selain itu juga ditemukan lima sachet plastik kosong diduga bekas sabu dan satu set alat isap beserta korek Api, dan satu unit ponsel android.
Berdasarkan pengakuan AC saat diinterogasi, dia membeli barang haram tersebut secara online melalui akun Puang Magaratta. Dia mengatakan narkoba tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan dia sering menjadi perantara rekannya untuk memesan sabu-sabu.
"Pelaku mengaku membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi, dia juga mengaku kerap menjadi perantara teman-temannya untuk memesan sabu-sabu," ujar Muhammad.
Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Zem
Editor: Ricdwan Abbas
