Foto:Ilustrasi Kepala Lembang
DATATERKINI.ID, TANA TORAJA — Praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembang di Kabupaten Tana Toraja menuai sorotan serius. Pasalnya, terdapat empat lembang yang hingga kini masih dipimpin Plt selama bertahun-tahun, bahkan salah satunya telah berjalan hingga lima tahun tanpa pelaksanaan pemilihan kepala lembang maupun pemilihan antar waktu (PAW).
Empat lembang yang hingga saat ini masih berstatus Plt tersebut yakni Lembang Kaduaja, Lembang Salu Boronan, Lembang Simbuang, dan Lembang Palesan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas mengatur bahwa penunjukan Plt kepala desa atau sebutan lain bersifat sementara dan terbatas, hanya untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu proses demokratis melalui pemilihan definitif.
Dalam ketentuan perundang-undangan, Plt tidak boleh menjabat dalam jangka waktu lama, apalagi sampai bertahun-tahun tanpa kejelasan agenda pemilihan. Penundaan berlarut-larut terhadap pemilihan kepala lembang dinilai mencederai prinsip demokrasi desa, merampas hak politik masyarakat, serta berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah pihak menilai pembiaran kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat UU Desa, sekaligus memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan lembang di Tana Toraja. Pemerintahan desa yang dipimpin Plt terlalu lama juga dikhawatirkan berdampak pada stagnasi pembangunan, minimnya akuntabilitas, serta rawan konflik kepentingan.
Aktivis pemerhati, Nataniel T mendesak Bupati Tana Toraja dan OPD terkait agar segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan jadwal pemilihan kepala lembang atau PAW secara transparan dan sesuai aturan, bukan justru mempertahankan status Plt tanpa batas waktu yang jelas.
“Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan demokrasi,” tegas Nataniel T. (Red)