foto:Presidium Germas PMKRI Toraja
DATATERKINI.ID, TANA TORAJA— Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja secara terbuka membongkar dugaan kejanggalan serius dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah daerah yang berada di bawah kendali Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, dan BPBD Kabupaten Tana Toraja.
PMKRI menilai, proyek-proyek tersebut tidak hanya terlambat meski telah diberikan adendum, tetapi juga diduga kuat dibayar tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan. Berdasarkan penelusuran dan temuan awal, terdapat proyek yang progres pekerjaannya baru berkisar 60 persen, namun pembayaran sudah mencapai 75 persen hingga menjelang tutup tahun anggaran 2025.
“Kami melihat pola yang berulang, proyek molor, lalu diberi adendum, setelah itu pembayaran tetap dipaksakan. Ini bukan lagi kelalaian teknis, ini indikasi pembiaran sistemik,” tegas Yoben Presidium Germas PMKRI Cabang Toraja.
Menurutnya , OPD teknis seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas, ketepatan waktu, dan kesesuaian pembayaran proyek. Namun yang terjadi justru sebaliknya: keterlambatan dibiarkan, pengawasan melemah, dan uang negara tetap mengalir.
PMKRI menilai kondisi ini sangat berbahaya, terutama karena proyek-proyek tersebut bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat, seperti layanan kesehatan, infrastruktur publik, pendidikan, dan penanggulangan bencana.
“Bagaimana mungkin proyek kesehatan dan pendidikan yang menyangkut keselamatan dan masa depan rakyat justru dikelola dengan cara yang tidak sehat? Jika progres belum sesuai, mengapa pembayaran tetap digenjot?” lanjut Yoben.
Senada, Imanuel Ketua Presidium PMKRI Cabang Toraja, menegaskan bahwa adendum kontrak tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan perencanaan, lemahnya pengawasan, atau ketidakmampuan penyedia jasa. Jika adendum terus digunakan tanpa evaluasi ketat, maka hal itu berpotensi menjadi modus legalisasi keterlambatan proyek.
Lebih jauh, PMKRI mencurigai adanya potensi pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pengguna anggaran di masing-masing OPD.
“Kalau progres fisik tidak sejalan dengan progres keuangan, maka patut diduga ada yang sengaja menutup mata. Negara dirugikan, rakyat dikorbankan,” tegas Imanuel.
PMKRI Cabang Toraja secara terbuka menantang Aparat Penegak Hukum (APH) — Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, hingga BPK — untuk tidak menjadi penonton atas proyek-proyek bermasalah di Tana Toraja.
PMKRI mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh, khususnya terhadap proyek-proyek di: Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, dan BPBD.
Audit tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terjadi: manipulasi laporan progres, pembayaran fiktif atau prematur,atau potensi kerugian keuangan negara.
“Kami tantang APH untuk membuktikan keberpihakannya pada kepentingan publik. Jika semua data sudah ada tapi tetap didiamkan, maka publik berhak curiga: ada apa di balik proyek-proyek ini?” ujar Imanuel.
PMKRI menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, maka proyek pembangunan hanya akan menjadi ajang bancakan anggaran, sementara masyarakat menerima bangunan setengah jadi dan pelayanan yang timpang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak OPD terkait belum memberikan penjelasan meski sudah dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Penulis: Alvin