Iklan

Surat Edaran Bupati Tana Toraja Disorot, Pendidikan Dinilai Direduksi Jadi Urusan Seragam dan Bahasa

Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T05:59:08Z

Foto:Surat Edaran Bupati Tana Toraja

DATATERKINI.ID, TANA TORAJA— Kebijakan pendidikan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kembali menuai sorotan. Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 100.3.4.2/116/DIKNAS/XII/2025 tentang penerapan pembelajaran lima hari kerja, penggunaan bahasa harian, serta pengaturan seragam pendidik dan tenaga kependidikan dinilai lebih menekankan aspek simbolik ketimbang menjawab persoalan mendasar dunia pendidikan.

Surat edaran tersebut mengatur penggunaan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Toraja pada hari-hari tertentu di lingkungan sekolah, serta kewajiban penggunaan berbagai jenis seragam bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 

Kebijakan ini diberlakukan di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tana Toraja dan mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Hal tersebut menuai Kritik yang datang dari kalangan mahasiswa, salah satunya disampaikan oleh PMKRI Cabang Toraja. 

Menururutnya, kebijakan tersebut lahir dari sudut pandang birokrasi, bukan dari kebutuhan riil di ruang kelas. Ia menilai pengaturan bahasa dan seragam tidak akan berdampak signifikan tanpa dibarengi peningkatan kualitas guru, pemerataan kompetensi, serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. Ujar Presidium pendidikan PMKRI Cabang Toraja Milton Lando. 

“Ini kebijakan yang lahir dari logika birokrasi, bukan dari kebutuhan ruang kelas,” tegas Milton. 

Ia menambahkan, masih banyak sekolah terutama di wilayah terpencil yang kekurangan guru dengan kompetensi Bahasa Inggris memadai, bahkan masih bergelut dengan keterbatasan fasilitas belajar. Belum lagi persoalan geografis di beberapa tempat, ini akan mengancam keselamatan dan keamanan siswa karena akses dari rumah ke sekolah yang jauh. disamping itu iya juga menyoroti aspek sosial yang akan membatasi waktu anak dan orang tua dirumah. “Kalau negara hadir hanya lewat surat edaran, sementara pelatihan guru dan fasilitas diabaikan, maka kebijakan ini hanya kosmetik,” tambah Milton. 

Selain pengaturan bahasa, kebijakan seragam juga dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi orang tua siswa dan juga guru khususnya tenaga honorer. Kewajiban mengenakan berbagai jenis seragam dalam satu pekan dianggap menambah beban finansial di tengah kesejahteraan yang belum layak.

“Di saat kesejahteraan guru honorer belum diperjuangkan serius, pemerintah justru memproduksi kewajiban baru. Ini menunjukkan ketimpangan cara pandang, simbol diutamakan, manusia diabaikan,” kata Imanuel selalu ketua PMKRI Toraja.

Kritik tersebut semakin menguat karena kebijakan ini diterbitkan saat masih banyak sekolah di Tana Toraja menghadapi persoalan serius, seperti ruang kelas rusak, minim alat peraga, serta ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah. Namun, masalah-masalah struktural itu tidak tampak menjadi fokus utama dalam surat edaran tersebut.

Pencabutan surat edaran sebelumnya tanpa evaluasi terbuka juga dinilai mencerminkan lemahnya konsistensi kebijakan pendidikan daerah. Tanpa partisipasi publik dan dialog yang inklusif, kebijakan administratif semacam ini dinilai rawan gagal diterapkan secara substantif.

Imanuel mendesak Pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar tidak berhenti pada regulasi administratif, melainkan membuka ruang dialog yang luas dengan guru, kepala sekolah, dan masyarakat. 

“Pendidikan bukan soal bahasa apa yang dipakai hari ini atau baju apa yang dikenakan besok. Pendidikan adalah soal keberpihakan. Jika kebijakan tidak berpihak pada realitas lapangan, maka masa depan generasi Toraja yang dipertaruhkan,” pungkasnya.

Penulis: Alvin
Komentar

Tampilkan

Terkini