Iklan

LSM CATUR Desak LLAJ Perhubungan dan Satpol PP Bertindak Tegas, Hentikan Material Pasir dan Cipping Ilegal Over Load dari Enrekang

Admin
Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T16:57:27Z

Tempat Penampungan Pasir Ilegal di Mengkendek

DATATERKINI, TANA TORAJA|| Lembaga Swadaya Masyarakat Control Analisa Temuan Rakyat (CATUR), Barnabas Solon dengan tegas mendesak LLAJ Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan penertiban serius terhadap maraknya peredaran material pasir dan cipping ilegal yang masuk ke wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, khususnya yang berasal dari Kabupaten Enrekang.


CATUR menilai praktik ini sudah berada pada level sangat mengkhawatirkan karena material tersebut dijual dengan harga sangat murah akibat tidak memiliki izin lengkap, tidak membayar pajak dan retribusi, serta diangkut menggunakan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan (over load). Kondisi ini bukan hanya merugikan pelaku usaha lokal yang taat aturan, tetapi juga merugikan keuangan daerah serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.


“Ini bukan lagi pelanggaran kecil, ini pelanggaran berat dan sistematis. Material ilegal dari Enrekang masuk bebas ke daerah kami, merusak pasar material lokal, menghancurkan jalan negara dan kabupaten, serta mengancam nyawa masyarakat. Kalau ini terus dibiarkan, maka kami anggap negara kalah oleh mafia material,” tegas CATUR.


CATUR menyoroti lemahnya pengawasan di jalur perbatasan, khususnya di wilayah Salubarani, yang diduga menjadi pintu masuk utama material ilegal tersebut. Oleh karena itu, CATUR secara keras menuntut agar dilakukan swiping dan pemeriksaan rutin terhadap seluruh kendaraan pengangkut material di kawasan perbatasan, termasuk pengecekan dokumen izin tambang, surat jalan, serta uji kapasitas muatan kendaraan.


“Perbatasan Salubarani harus jadi titik kontrol utama. Jangan hanya razia formalitas di dalam kota, tapi biarkan truk-truk over load dari luar daerah melenggang bebas masuk. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” lanjut CATUR.


Selain itu, CATUR meminta agar Satpol PP dan Dishub tidak hanya berhenti pada teguran lisan, tetapi melakukan penindakan tegas sesuai aturan, termasuk penahanan kendaraan, penghentian operasional, serta pelimpahan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. CATUR juga mendorong keterlibatan kepolisian dan kejaksaan bila praktik ilegal ini terus berlangsung.


“Kalau Dishub dan Satpol PP tidak sanggup bertindak tegas, kami akan melaporkan secara resmi ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Ini bukan sekadar soal pasir dan cipping, ini soal wibawa hukum dan keberpihakan negara kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat aturan,” tegas CATUR.


CATUR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap membuka data lapangan terkait jalur distribusi, titik bongkar muat, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik material ilegal tersebut. CATUR berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah nyata sebelum kerusakan jalan dan kerugian daerah semakin parah (Alvin).

Komentar

Tampilkan

Terkini