![]() |
| Pemerhati perempuan sekaligus Tokoh Adat Toraja, Johana Masarrang. |
TANA TORAJA - Pemerhati dan aktivis peduli perempuan, Johana Masarrang (66) menyoroti lambatnya proses hukum kasus pemerkosaan gadis 19 tahun berinisial S di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku belum ditahan dan ditetapkan tersangka pada bulan ke-7 sejak dilaporkan, padahal korban telah melampirkan bukti tes DNA.
"Polisi harusnya tegas kalau sudah cukup bukti dan saksi. Apalagi hasil tes DNA 99 persen, itu sudah membuktikan. Apapun alasannya, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang harus ditangani secara serius," ujar Johana kepada DATATERKINI, Jumat (10/7/2026).
Johana yang juga tokoh adat Toraja itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum yang menerapkan asas keadilan, termasuk bagi kaum perempuan yang rentan. Karena itu, hak setiap orang seharusnya dijamin oleh lembaga negara.
Lanjut kata dia, lambatnya proses kasus ini menjadi preseden buruk bagi Kepolisian serta menambah rentan kaum perempuan. Sebab, tanpa kejelasan hukum, kejahatan perempuan akan semakin merajalela. Karena itu Johana mendesak Polisi profesional menjalankan tugas dan segera memproses pelaku sesuai undang-undang.
"Korban harus mendapatkan keadilan, apalagi dia sampai hamil dan melahirkan. Dan pelaku kalau tidak dihukum, tidak akan jera. Bisa saja, pelaku ini mengulangi perbuatan serupa pada perempuan lain," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak bagi korban tapi juga pihak keluarga secara psikologis, sosial dan spiritual, utamanya anak yang dilahirkan tanpa pengakuan, sebab dianggap aib seumur hidup di lingkungannya. Johana mendesak pihak terkait turut mengawal kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin beralasan menunggu keterangan ahli. Ia mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan detail ahli dalam proses BAP.
"Sementara menunggu ahli untuk menjelaskan hasil tes DNA. Dan ini akan kita BAP," ujarnya.
Diketahui, pemerkosaan ini terjadi pada Juni 2025 saat korban seorang diri di rumahnya, Lembang Bau, Bonggakaradeng. Saat itu keluarga korban sedang menghadiri acara pra nikah yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Tiba-tiba, Pelaku masuk ke dalam kamar korban, menindih dan membekap mulutnya lalu melakukan aksi bejatnya tanpa memikirkan bahwa korban masih merupakan sepupu istrinya.
"Ponakan saat itu baru lulus SMA jadi pulang kampung. Sendiri dia di rumah karena yang lain ke acara keluarga dekat situ, mau menikah besoknya. Disitulah pelaku masuk kamar. Dia menindih korban dan menutup mulutnya baru lakukan itu," jelasnya.
Pada Desember 2025, kehamilan korban terungkap dari kondisi fisiknya. Keluarga lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Tana Toraja namun para tetua menyarankan untuk dimediasi secara kekeluargaan sebelum ke ranah hukum. Alhasil, mediasi adat tidak membuahkan hasil malah berbuntut penikaman.
"Setelah kami tahu kalau ponakan ini hamil, kami tanya pelakunya dan dia mengaku diperkosa Dedi makanya kami melapor. Tapi sebelum sempat diproses, kami mediasi keluarga dan terjadilah kericuhan disitu karena bahasanya keluarga pelaku menyinggung kami," ujarnya.
Pihak keluarga mengancam, apabila kasus ini tidak segera diproses, mereka akan main hakim sendiri dan melaporkan penyidik ke propam Polri.
