![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto, Ist. |
DATATERKINI, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
Pasal 240 sebelumnya mengatur pidana terhadap setiap orang yang di muka umum, secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara. Sementara Pasal 241 memperluas ketentuan tersebut terhadap penyebarluasan tulisan, gambar, rekaman, maupun informasi melalui teknologi informasi yang dinilai mengandung penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki parameter objektif yang cukup jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif dalam membedakan antara penghinaan dengan kritik, evaluasi kebijakan, ekspresi politik, satire, maupun kajian akademik.
Mahkamah menilai ketidakjelasan tersebut dapat membuka ruang penggunaan ketentuan pidana sebagai instrumen yang justru mereduksi atau bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapat.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik dalam negara demokrasi. Masyarakat memiliki ruang untuk mengevaluasi kebijakan, mempertanyakan kinerja pemerintah, serta menyampaikan pendapat terhadap penyelenggaraan negara.
MK juga menyoroti potensi chilling effect, yakni kondisi ketika masyarakat memilih membatasi atau mengurungkan penyampaian pendapat karena khawatir ekspresi yang disampaikan dapat berujung pada persoalan hukum.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap martabat pemerintah dan lembaga negara tidak dapat dilakukan melalui norma pidana yang memiliki rumusan terlalu luas dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Pemerintah dan lembaga negara tetap dapat dikritik, dievaluasi, dan diawasi oleh masyarakat sepanjang kritik tersebut disampaikan dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan pidana lainnya.
Dengan demikian, putusan MK bukan berarti seluruh bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi bebas dari konsekuensi hukum. Namun, norma khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis : Alvin
Editor : Redaksi


