• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PN Makale Dituding Salah Eksekusi Lahan di Rembon, Pemilik Lakukan Perlawanan

    Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T13:34:23Z

    Eksekusi pengosongan lahan di Passo'bo, Rembon, Kecamatan Rembon.

    TANA TORAJA - Pengadilan Negeri Makale dilaporkan salah eksekusi pengosongan lahan di Passo'bo, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Juli 2026. Pemilik lahan bernama Masita melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).


    Kuasa hukum pelawan, Pither Ponda Barany, mengatakan perlawanan diajukan karena eksekusi tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, terdapat perbedaan antara objek sengketa yang diperiksa dan diputus dalam Perkara Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak dengan objek yang menjadi sasaran pelaksanaan eksekusi.


    "Petitum dalam Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tidak menyebutkan secara jelas dan rinci objek sengketa yang dimaksud, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara berita acara eksekusi dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan maupun putusan yang dieksekusi," ujar Pither dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).


    Pither menjelaskan, objek yang dieksekusi telah bersertifikat hak milik sejak 1983, yang kemudian diperbaharui menjadi sertifikat hak milik digital Nomor 2009.000003858.0 atas nama Baco’ Sula, orang tua dari Pelawan, dan kini menjadi alas hak Pelawan, Masita. 


    Sementara itu, terlawan Jumawati, mengklaim lahan tersebut berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993 antara Ambe’ Dara’ dengan Dulla, yang dibuat pada tahun 1993. Pada AJB tersebut, pihak pertama atau penjual tidak membubuhkan tanda tangan. Atas dasar ini menjadi penegasan pihak ketiga melakukan perlawanan.


    "Sertifikat hak milik terbit lebih dahulu dibandingkan akta jual beli yang menjadi dasar klaim Terlawan. Selain itu, akta jual beli tersebut tidak menyebutkan secara jelas luas tanah yang menjadi objek jual beli, serta pihak penjual tidak menandatangani akta dimaksud, sehingga akta tersebut patut diduga mengandung cacat yuridis," ujar Pither.


    Mereka telah melakukan peninjauan lokasi perkara bersama pihak Pengadilan Negeri Makale. Peninjauan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yudi Bombing, dan dihadiri kuasa hukum pelawan, Pither Ponda Barany, dan kuasa hukum terlawan, Anthon Tengka.


    Pelawan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara cermat perbedaan objek yang dieksekusi dengan objek sengketa dalam perkara a quo, guna memberikan putusan yang adil dan berkepastian hukum bagi para pihak pelawan.


    Diketahui, PN Makale melakukan eksekusi pengosongan lahan pada 10 Juli 2026. Pihak penggugat atau melawan ada 10 orang yakni, Subaedah alias Indok Sumang, Suman, Misbahuddin, Nurjannah, Idris, Laso', Duding, Kandatong, Rege, dan Ratna alias Mama Amma. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini