![]() |
| foto:Bupati Toraja Utara |
DATATERKINI, TORAJA UTARA — Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku resmi mengantongi izin berusaha berbasis risiko dari Pemerintah Republik Indonesia. Izin tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam dokumen izin yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tercatat bahwa RSUD Pongtiku memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1108230044415 dan Izin Rumah Sakit Nomor 11082300444150001.
RSUD Pongtiku yang beralamat di Jl. Poros Rantepao–Palopo, Desa Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan ini terdaftar dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan dikategorikan dalam Kode KBLI 86101 – Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah. Status izin dinyatakan “Telah Memenuhi Persyaratan”, menandakan bahwa RSUD Pongtiku telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan legalitas yang berlaku.
Dokumen izin usaha tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara atas nama Bupati Toraja Utara, serta oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin diterbitkan pada 11 Agustus 2023, dan dicetak pada 14 serta 24 Agustus 2023.
Saat dikonfirmasi terkait langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memperkuat sektor pariwisata setelah diterbitkannya izin RSUD Pongtiku, Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menyampaikan bahwa penguatan sektor kesehatan juga menjadi bagian penting dari strategi pengembangan daerah wisata.
“Setelah RSUD Pongtiku resmi berizin, langkah kami berikutnya adalah memastikan rumah sakit ini benar-benar menjadi pusat layanan kesehatan yang berkualitas. Pemkab Toraja Utara akan melaksanakan program nasional seperti pemeriksaan kesehatan gratis, pencegahan dan pengobatan TB serta stunting,” ujar Frederik Saat dikonfirmasi, Selasa (3/03/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus meningkatkan kualitas dan kesesuaian jumlah dokter serta tenaga kesehatan, agar layanan medis semakin profesional dan merata di seluruh wilayah.
“Selain itu, kami juga berkomitmen melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas fasilitas fisik serta penunjang teknis yang digunakan untuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dengan begitu, Toraja Utara tidak hanya dikenal karena keindahan pariwisatanya, tetapi juga karena kualitas kesehatannya,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya izin berusaha berbasis risiko ini, RSUD Pongtiku kini memiliki legalitas penuh untuk beroperasi dan berperan penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus memperkuat infrastruktur penunjang sektor pariwisata di Toraja Utara.
Penulis: Alvin






