• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dari Swakelola ke Kendali Elite, Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Irigasi Rp2,22 Miliar

    DEMIAN
    Senin, 13 April 2026, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T09:27:35Z


    foto:Eks Kadis pertanian Torut ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi


    DATATERKINI, TANA TORAJA — Penetapan Mantan Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas P. Datubari, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja membuka babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan tahun anggaran 2024. Kasus ini kini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran teknis semata, melainkan mengarah pada dugaan adanya kendali terpusat dalam pelaksanaan proyek yang semestinya berbasis swakelola masyarakat.


    Kejari Tana Toraja menetapkan Lukas sebagai tersangka pada Senin (13/4/2026), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan.


    Dalam konstruksi perkara yang mulai terungkap, Titus diduga tidak hanya menjalankan peran administratif, tetapi juga mengarahkan puluhan kelompok tani untuk membeli material dari toko tertentu dengan harga yang telah dimark-up. Namun, penyidik menemukan bahwa pola tersebut tidak berdiri sendiri.


    Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, Lukas P. Datubari diduga menjadi sosok kunci yang memberi arahan awal dalam menentukan sumber pengadaan material hingga aspek teknis lainnya.


     “Berdasarkan keterangan Titus Rappan, tersangka Lukas P. Datubari diduga kuat merupakan pihak yang memberikan instruksi untuk mencari toko material dan teknis lainnya. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” tegas Frendra.


    Kasus ini bermula dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada November 2025 terhadap proyek irigasi perpipaan yang tersebar di 80 titik di Toraja Utara. Proyek senilai Rp8 miliar yang bersumber dari APBN itu sejatinya dirancang menggunakan mekanisme swakelola tipe III yang memberi ruang bagi kelompok tani sebagai pelaksana utama.


    Namun dalam praktiknya, proyek tersebut justru diduga dikendalikan oleh oknum internal dinas, sehingga mengaburkan prinsip partisipatif yang menjadi dasar program tersebut.


     “Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola tipe III oleh kelompok tani ini justru dikendalikan secara sepihak oleh oknum dinas pertanian Toraja Utara,” jelas Frendra.


    Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengurai secara utuh rantai peran dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.


     “Kami akan proses ke depan siapa saja yang terlibat dan apa masing-masing perannya,” tutup Frendra.


    Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyentuh langsung kepentingan petani sebagai pihak yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari proyek tersebut.(Alvin


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini