• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Malango Rantepao, Polisi Buru Pemasok Utama

    DEMIAN
    Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T09:22:23Z


    Pelaku penyalahgunaan Narkotika di amankan Polres Toraja utara. Foto, Ist.


    DATATERKINI, TORAJA UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Rabu (06/05/2026).


    Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FST alias AT (28) yang kedapatan menguasai paket diduga narkotika jenis sabu.


    Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Arif, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Poros Bolu Rantepao–Palopo.


    “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Suardi. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelas IPTU Muhammad Arif.


    Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam pipet berwarna merah putih guna mengelabui petugas.


    Dari hasil interogasi awal, FST mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial JPR. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan.


    Meski JPR tidak berada di lokasi dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediamannya, di antaranya tiga sachet plastik klip diduga berisi sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, satu alat isap (bong), tiga bungkus sachet kosong, serta satu buah kaca pyrex.


    Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Toraja Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.


    Saat ini, FST beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam miliknya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap JPR masih terus dilakukan.


    Atas perbuatannya, FST terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini