![]() |
| Kapolres Tana Toraja AKBPMBudi Hermawan (Ist) |
TANA TORAJA - Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan mengerahkan satuan intelijen dan reserse melakukan penyelidikan (lidik) terkait praktik judi sabung ayam di Tondok Buttu, Lembang Puangbembe, Kecamatan Simbuang, Tana Toraja, Sulsel.
Budi mengatakan, judi adalah perbuatan melanggar hukum. Sehingga, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas para penyelenggara serta penjudi.
"Saya telah mengininstruksikan jajaran Reskrim dan Intelijen untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu," ujar Budi, Kamis (25/6/2026).
Budi menegaskan, dirinya tidak mentolerir pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut dan akan dihukum sesuai aturan berlaku. Dia juga meminta masyarakat menginformasikan setiap pelanggaran hukum ke Polisi.
"Kami pastikan tidak ada ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Tana Toraja. Bagi yang melihat atau mengetahui indikasi pelanggaran hukum, segera informasikan ke Polres Tana Toraja, dan kami tindaki," ujarnya.
"Sinergi dan masukan dari rekan-rekan media dan masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Tana Toraja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Judi sabung ayam berkedok adat digelar di Tondok Buttu, Lembang Puangbembe, Kecamatan Simbuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelanggaran hukum ini dilaporkan berlangsung ramai namun luput dari pantauan polisi.
Warga setempat berinisial D mengatakan, praktik judi sabung ayam itu dimulai sejak siang hingga sore hari, Rabu (24/6/2026).
"Ramai judi sabung ayam di Tondok Buttu, wilayah Simbuang. Mungkin tidak ada Polisi yang pantau karena tidak dibubarkan padahal ramai disini," ujar D yang ada di lokasi kepada wartawan, Rabu sore.
Kata D, judi digelar di tempat terbuka seusai upacara adat rambu solo (kematian) untuk menghindari sorotan masyarakat. Para pelaku judi disebut terang-terangan meneriakkan jumlah taruhan sambil memegang uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Beda-beda pasangannya (taruhan), ada ratusan ribu sampai jutaan. Kita tahu karena mereka teriak-teriak cari lawan judi," ujarnya.
D berharap, aparat penegak hukum lebih meningkatkan pengawasan untuk menjaga kearifan lokal dari judi berkedok adat dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Simbuang. Sebab kata dia, daerah tersebut masih menjaga kemurnian adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
"Kami disini sebenarnya tidak sembarang buat bulangan londong (sabung ayam), karena melanggar adat. Memang biasanya dilakukan kalau ada upacara adat tapi tidak ada judinya disitu. Makanya kita berharap Polisi bisa bersama masyarakat melestarikan adat budaya di Simbuang, jangan sampai tercoreng judi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Simbuang, Ipda Urip Pongtuluran saat dikonfirmasi mengaku kecolongan dan akan menindak tegas penyelenggara dan para pelaku.
"Masa ada dinda. Berarti kami kecolongan kalau begitu. Terima kasih informasinya. Banyak memang daerah blank spot jadi koordinasi kadang terganggu," ujarnya.
