![]() |
| Gazebo di buntu sarira di sewakan. Foto, Ist. |
DATATERKINI, TANA TORAJA – Kebijakan penyewaan gazebo di Objek Wisata Buntu Sarira menuai sorotan dari kalangan pemuda dan aktivis di Toraja. Andre, salah satu aktivis muda Toraja, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam menarik biaya penggunaan fasilitas tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Tana Toraja, Adelheid Sosang, menyatakan bahwa penyewaan gazebo telah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
“Benar Gazebo di Sarira kami sewakan sesuai Perda No 1 tahun 2024 tentang retribusi,” ujar Adelheid dikutip dari media UPDATENEWS.
Namun, menurut Andre, substansi Perda Nomor 1 Tahun 2024 hanya mengatur pungutan retribusi bagi pengunjung yang menikmati layanan objek wisata dan tidak secara eksplisit mengatur penyewaan fasilitas gazebo.
"Perda tersebut tidak menjelaskan tarif, mekanisme, maupun kewajiban pembayaran penggunaan gazebo. Jika memang gazebo disewakan, pemerintah perlu menunjukkan dasar hukum lain yang secara spesifik mengatur kebijakan tersebut," ujar Andre, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki landasan hukum yang jelas dan transparan. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah penyewaan gazebo merupakan amanat regulasi tertentu atau hanya kebijakan pengelola objek wisata.
Andre juga menilai bahwa gazebo pada dasarnya merupakan fasilitas penunjang kenyamanan pengunjung. Oleh sebab itu, ketika pengunjung telah membayar retribusi masuk kawasan wisata, muncul pertanyaan apakah fasilitas tersebut seharusnya menjadi bagian dari layanan yang dapat dinikmati tanpa biaya tambahan.
"Jangan sampai muncul kesan adanya pungutan di luar yang secara tegas diatur dalam Perda. Transparansi sangat penting agar pengelolaan wisata tetap akuntabel dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," tutupnya.(red)


