• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Tator Bakal Koordinasi dengan Pemerintah Segel Penampungan Pasir Ilegal di Tokesan

    Senin, 01 Juni 2026, Juni 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T18:20:01Z
    Penampungan pasir tidak berizin di Tokesan, Sangalla Selatan, Tana Toraja. Usaha ini dinilai membahayakan pengendara dan warga sekitar.
    TANA TORAJA - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan penyegelan dan memasang garis polisi (Police line) di penampungan pasir ilegal di Makula', Tokesan, Sangalla' Selatan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026). Ini merupakan respons Kepolisian atas keluhan publik terhadap usaha yang membahayakan masyarakat lantaran material masuk badan jalan serta alat berat beroperasi di sempadan jalan.

    "Terkait penanganan penampungan pasir ilegal di Tokesan, polres berkoordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Budi.

    Budi belum merincikan jadwal penyegelan dan penyitaan alat berat pada usaha ilegal tersebut. Meski demikian, pihaknya komitmen memberantas pelanggaran hukum di wilayahnya.

    Sebelumnya, aktivis lingkungan, Rasyid Mappadang mendesak pemerintah segera menutup penampungan pasir ilegal di Makula, Lembang Tokesan, Sangalla Selatan, Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), karena membahayakan warga sekitar.

    Selain menjadi sumber polusi, material pasir yang masuk ke badan jalan kata dia, rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban jiwa.

    "Usaha penampungan pasir di pinggir jalan Sangalla itu sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan korban jiwa, jadi memang harus ditutup. Dinas terkait dan Satpol PP harus segera turun lapangan melakukan penindakan," ujar Rasyid di Makale, Minggu (24/5/2026).

    Rasyid juga mendesak pemerintah segera melakukan pengecekan ijin usaha seluruh penampungan pasir yang beroperasi di pinggir jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Tana Toraja. Kata dia, usaha tersebut telah marak namun luput dari pantauan.

    "Sebelum beroperasi, para pengusaha wajib hukumnya mengurus ijin agar usahanya sesuai aturan yang ada, tidak merusak lingkungan, dan tidak membahayakan masyarakat. Karena dalam perijinan, sudah diatur semua itu," ujarnya.

    "Pemerintah sekarang ini harus segera melakukan pengecekan dan tutup semua usaha yang tidak memiliki ijin seperti kata saya tadi, mencegah sebelum ada korban jiwa, utamanya yang di pinggir jalan karena dampak polusi bagi pengendara dan juga rawan menyebabkan kecelakaan," jelasnya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tana Toraja, Nirus Nikolas Sakke, saat dikonfirmasi membenarkan usaha tersebut tidak memiliki surat pernyataan kesanggupan pengelolaan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). 

    Dia mengatakan telah mengimbau pengusaha agar segera mengurus perijinan, namun hingga kini belum tuntas. Karena itu, pihaknya akan menggandeng Satpol PP melakukan penertiban usaha yang tidak berijin mulai besok, Senin (25/5/2026).

    "Besok saya sampaikan ke Kepala Satpol PP untuk ditertibkan karena kami sudah kasih waktu dan kesempatan untuk mengurus ijinnya," ujarnya.

    Senada, Kepala Dinas Perhubungan, Eric Crystal Sa'pang Ranteallo juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaki usaha yang melanggar tersebut. Kata dia, usaha tanpa memperhatikan sempadan jalan, berbahaya bagi keselamatan warga. Khususnya di Tokesan, telah menjadi perhatian Dishub beberapa waktu lalu.

    "Siapapun itu kalau melanggar pasti kita tindaki dinda. Saya koordinasikan dengan Satpol PP untuk turun melakukan penindakan. Dan kami mengimbau kepada semua pengusaha penampungan pasir dan usaha lainnya di pinggir jalan, segera ikuti aturan. Kalau tidak, kami yang akan ditertibkan," ujarnya.

    Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Christianty Mangoting mengungkap, NIB bukan merupakan ijin usaha. Karena itu kata dia, pihak pengusaha harus mengurus rekomendasi dari OPD teknis terkait, agar bisa mendapatkan ijin usaha.


    "Kalau NIB sekarang bisa diurus lewat OSS. Tapi penting dipahami, NIB itu bukan ijin usah,  jadi biarpun punya NIB, pemilik usaha harus mengurus SPPL, PKKPR, dan dokumen lainnya di OPD teknis baru bisa menjalankan usahanya," ujarnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini