• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Membahayakan Warga, Pemda Tator Bakal Tutup Penampungan Pasir Tak Berijin di Tokesan

    Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T10:18:49Z
    Satpol PP Tana Toraja meninjau usaha penampungan pasir tak berijin di Tokesan, Sangalla Selatan.

    TANA TORAJA - Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akan menutup usaha penampungan pasir di Makula, Lembang Tokesan, Sangalla Selatan. Selain tidak memiliki ijin usaha, material pasir masuk ke badan jalan sehingga rawan menyebabkan kecelakaan dan membahayakan masyarakat.


    Kepala DLH Tana Toraja, Nirus Nikolas Sakke mengatakan penutupan berlangsung sementara hingga seluruh ijin dari OPD teknis terpenuhi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


    "Usahanya akan kita tutup sementara sampai seluruh ijinnya lengkap. Khususnya di kami itu SPPL. Tadi Satpol PP juga sudah meninjau langsung lokasi usahanya dan sudah memberikan pembinaan," ujar Nirus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/5/2026).


    "Kita tidak menghalangi masyarakat kita berusaha, tapi ada aturan yang harus dipatuhi makanya harus mengurus ijin dan selalu memperhatikan usahanya tidak mengganggu keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.


    Lanjut kata dia, sebelum memulai usaha khususnya yang berada di tepi jalan poros, harus melengkapi SPPL, NIB, Andalalin, dan PKKPR. Namun hingga kini, pemilik usaha penampungan pasir di Tokesan belum menyiapkan dokumen yang diperlukan.


    "SPPL ini hanya salah satu dokumen yang dipersyaratkan, ada OPD lain yang juga berwenang. Kalau info Pak Kasatpol dari hasil kunjungan lapangan, mereka (Pengusaha) sementara mengurus dokumen yang dipersyaratkan sebagai suatu usaha dan sudah memiliki NIB dan sudah siap mengurus SPPL hari Selasa," ujarnya.


    Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Christianty Mangoting mengungkap, NIB bukan merupakan ijin usaha. Karena itu kata dia, pihak pengusaha harus mengurus rekomendasi dari OPD teknis terkait, agar bisa mendapatkan ijin usaha.


    "Kalau NIB sekarang bisa diurus lewat OSS. Tapi penting dipahami, NIB itu bukan ijin usah,  jadi biarpun punya NIB, pemilik usaha harus mengurus SPPL, PKKPR, dan dokumen lainnya di OPD teknis baru bisa menjalankan usahanya," ujarnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini