• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemda Tator Didesak Tutup Penampungan Pasir Tak Berijin di Sangalla: Membahayakan Masyarakat

    Minggu, 24 Mei 2026, Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T14:38:30Z

    Penampungan Pasir di Tokesan, Sangalla', Tana Toraja yang tidak berijin dan membahayakan pengguna jalan 
    TANA TORAJA - Aktivis lingkungan, Rasyid Mappadang mendesak pemerintah segera menutup penampungan pasir ilegal di Makula, Lembang Tokesan, Sangalla Selatan, Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), karena membahayakan warga sekitar.


    Selain menjadi sumber polusi, material pasir yang masuk ke badan jalan kata dia, rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban jiwa.


    "Usaha penampungan pasir di pinggir jalan Sangalla itu sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan korban jiwa, jadi memang harus ditutup. Dinas terkait dan Satpol PP harus segera turun lapangan melakukan penindakan," ujar Rasyid kepada wartawan di Makale, Minggu (24/5/2026).


    Rasyid juga mendesak pemerintah segera melakukan pengecekan ijin usaha seluruh penampungan pasir yang beroperasi di pinggir jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Tana Toraja. Kata dia, usaha tersebut telah marak namun luput dari pantauan.


    "Sebelum beroperasi, para pengusaha wajib hukumnya mengurus ijin agar usahanya sesuai aturan yang ada, tidak merusak lingkungan, dan tidak membahayakan masyarakat. Karena dalam perijinan, sudah diatur semua itu," ujarnya.


    "Pemerintah sekarang ini harus segera melakukan pengecekan dan tutup semua usaha yang tidak memiliki ijin seperti kata saya tadi, mencegah sebelum ada korban jiwa, utamanya yang di pinggir jalan karena dampak polusi bagi pengendara dan juga rawan menyebabkan kecelakaan," jelasnya.


    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tana Toraja, Nirus Nikolas Sakke, saat dikonfirmasi membenarkan usaha tersebut tidak memiliki surat pernyataan kesanggupan pengelolaan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). 


    Dia mengatakan telah mengimbau pengusaha agar segera mengurus perijinan, namun hingga kini belum tuntas. Karena itu, pihaknya akan menggandeng Satpol PP melakukan penertiban usaha yang tidak berijin mulai besok, Senin (25/5/2026).


    "Besok saya sampaikan ke Kepala Satpol PP untuk ditertibkan karena kami sudah kasih waktu dan kesempatan untuk mengurus ijinnya," ujarnya.


    Senada, Kepala Dinas Perhubungan, Eric Crystal Sa'pang Ranteallo juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaki usaha yang melanggar tersebut. Kata dia, usaha tanpa memperhatikan sempadan jalan, berbahaya bagi keselamatan warga. Khususnya di Tokesan, telah menjadi perhatian Dishub beberapa waktu lalu.


    "Siapapun itu kalau melanggar pasti kita tindaki dinda. Saya koordinasikan dengan Satpol PP untuk turun melakukan penindakan. Dan kami mengimbau kepada semua pengusaha penampungan pasir dan usaha lainnya di pinggir jalan, segera ikuti aturan. Kalau tidak, kami yang akan ditertibkan," ujarnya.


    Penelusuran DataTerkini, usaha penampungan pasir di Tokesan Sangalla Selatan tidak mengantongi satupun ijin, baik NIB, SPPL, maupun Andalalin. Pihak DPMPTSP, PUTR, dan Dinas Perhubungan, juga didesak segera melakukan penertiban.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini