![]() |
| Komisioner Bawaslu Toraja Utara |
DATATERKINI, TORAJA UTARA – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara menandatangani Indikator Kinerja Utama (IKU) di Kantor Bawaslu Toraja Utara, Senin (10/8/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, profesional, dan berorientasi pada hasil dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken L. Bonting, S.H., M.H., mengatakan IKU tidak semata-mata merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap tugas dan tanggung jawab kelembagaan memiliki ukuran kinerja yang jelas.
> “Indikator Kinerja Utama merupakan instrumen strategis yang menjadi arah, ukuran, sekaligus tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Penandatanganan IKU hari ini adalah bentuk komitmen kami bahwa setiap tanggung jawab yang diemban harus diwujudkan melalui kinerja yang terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Brikken.
Menurutnya, Bawaslu tidak cukup hanya memastikan seluruh tugas terlaksana, tetapi juga harus memastikan setiap program dan kegiatan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pengawasan pemilu serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Brikken menjelaskan, IKU akan menjadi pedoman dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, hingga pelaporan kinerja. Dengan demikian, seluruh jajaran Bawaslu Toraja Utara diharapkan memiliki orientasi yang sama dalam mencapai sasaran strategis organisasi secara efektif dan efisien.
Ia menilai penguatan sistem kinerja menjadi semakin penting seiring dengan kompleksitas tantangan pengawasan pemilu dan pemilihan. Tantangan tersebut mencakup perubahan regulasi, perkembangan teknologi, tingkat partisipasi masyarakat, hingga dinamika politik di tingkat lokal.
“Diperlukan kesamaan komitmen seluruh pimpinan untuk menjaga konsistensi, integritas, serta kualitas pelaksanaan tugas kelembagaan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa akuntabilitas tidak boleh dimaknai sebatas kewajiban membuat laporan administrasi. Lebih dari itu, akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan tindakan Bawaslu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Akuntabilitas bukan hanya soal pelaporan, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan institusional dalam memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan tindakan Bawaslu benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, IKU harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar dokumen yang ditandatangani,” tegas Brikken.
Penandatanganan IKU tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antar-pimpinan Bawaslu Toraja Utara dalam membangun tata kelola kelembagaan yang baik atau good governance.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan integritas menjadi fondasi yang ditekankan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Melalui komitmen tersebut, Bawaslu Toraja Utara menegaskan upayanya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja organisasi, memperkuat pengawasan yang responsif dan berintegritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.(red)


