• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LPSE Hanya Tampilkan 43 Paket, Ribuan Lainnya Disebut E-Purchasing: PMKRI Toraja Minta Bukti dan Data

    DEMIAN
    Kamis, 20 Agustus 2026, Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T17:36:19Z
    Tampilan Portal LPSE Tana Toraja


    DATATERKINI,TANA TORAJA – Sorotan terhadap transparansi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat. Setelah sebelumnya muncul dugaan adanya paket pengadaan yang tidak terlihat dalam sistem LPSE, Kepala ULP Tana Toraja, Candra, memberikan tanggapan bahwa paket tersebut bukan disembunyikan, melainkan dapat menggunakan mekanisme E-Purchasing yang akses transaksinya hanya dimiliki oleh pengguna tertentu di sistem INAPROC.


    Bukan disembunyikan dinda, kalau E-Purchasing hanya yang punya user INAPROC yang bisa akses,” demikian tanggapan Candra, Melalui pesan Whatsapp. Kamis, 20/8/2026.


    Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium PMKRI Cabang Toraja, Yoben Sampe, menegaskan bahwa penjelasan mengenai akses E-Purchasing justru harus menjadi pintu masuk untuk memperjelas mekanisme transparansi pengadaan kepada publik.


    Yoben mengatakan, berdasarkan penelusuran terhadap data yang ditampilkan di LPSE Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2026, terdapat 43 paket, yang terdiri dari 8 paket Tender, 25 paket Non-Tender, dan 10 paket Swakelola.


    Menurutnya, angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka apabila dibandingkan dengan jumlah paket pengadaan yang dalam perencanaan disebut mencapai kisaran ribuan paket.


    Kami tidak mempersoalkan penggunaan E-Katalog atau E-Purchasing. Itu merupakan mekanisme yang diperbolehkan dalam sistem pengadaan pemerintah. Tetapi pertanyaan kami adalah, jika dari ribuan paket pengadaan yang direncanakan, yang terlihat pada LPSE hanya 43 paket, lalu paket-paket lainnya menggunakan metode apa? Berapa yang menggunakan E-Purchasing, berapa Pengadaan Langsung, dan berapa menggunakan metode lainnya?” tegas Yoben.


    Menurut Yoben, Pemerintah Daerah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat. Sebab, menurutnya, jawaban bahwa data E-Purchasing hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki user INAPROC tidak seharusnya menghentikan hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dibelanjakan.


    Kalau memang ribuan paket itu menggunakan E-Purchasing, silakan dijelaskan secara terbuka. Berapa jumlah paketnya, berapa nilai anggarannya, OPD mana yang melaksanakan, dan siapa penyedianya. Jangan sampai masyarakat hanya disuruh percaya bahwa semuanya sudah menggunakan sistem elektronik, tetapi masyarakat sendiri kesulitan menelusuri datanya,” ujarnya.


    Yoben menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mengatur berbagai metode pemilihan penyedia, antara lain E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender.


    Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan E-Purchasing melalui Katalog Elektronik untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang telah tercantum dalam Katalog Elektronik, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.


    Karena itu, Yoben menilai penggunaan E-Katalog bukan persoalan. Namun, menurutnya, digitalisasi pengadaan seharusnya berjalan seiring dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.


    Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran atau mengatakan bahwa paket itu disembunyikan. Tetapi ketika ada perbedaan besar antara jumlah paket yang dapat dilihat publik melalui LPSE dengan jumlah paket yang direncanakan, maka wajar jika publik bertanya dan menduga bahwa disembunyikan. Pemerintah seharusnya menjawab dengan data, bukan hanya menjelaskan bahwa aksesnya terbatas bagi pengguna tertentu,” kata Yoben.


    Lebih lanjut, ia menilai Pemerintah Kabupaten Tana Toraja perlu membuka gambaran utuh mengenai distribusi metode pengadaan Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, data tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran daerah.


    Kami meminta pemerintah membuka secara jelas: berapa paket Tender, Non-Tender, Swakelola, E-Purchasing melalui Katalog Elektronik, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan metode lainnya. Bukan hanya jumlah paket, tetapi juga nilai anggarannya. Dengan begitu, publik bisa melihat secara utuh ke mana uang daerah dibelanjakan,” tegasnya.


    Yoben menambahkan, penjelasan Kepala ULP Tana Toraja bahwa transaksi E-Purchasing hanya dapat diakses oleh pengguna dengan akun tertentu di INAPROC perlu dijelaskan lebih lanjut dalam konteks keterbukaan informasi publik.


    Menurutnya, meskipun akses operasional sistem memang terbatas kepada pejabat atau pengguna yang berwenang, keterbatasan akses sistem tidak boleh kemudian dimaknai bahwa informasi dasar mengenai paket pengadaan tidak dapat diketahui publik.


    Yang kami pertanyakan bukan meminta masyarakat masuk menggunakan user INAPROC. Yang kami minta adalah transparansi data. Pemerintah tentu memiliki data mengenai berapa paket yang menggunakan E-Purchasing, siapa OPD pelaksananya, dan berapa nilai pengadaannya. Data seperti inilah yang seharusnya dapat dijelaskan kepada publik,” ujarnya.


    Ia menegaskan bahwa PMKRI Cabang Toraja akan terus mendorong keterbukaan informasi pengadaan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.


    Jangan sampai LPSE hanya menjadi etalase yang memperlihatkan 43 paket, sementara masyarakat tidak mendapatkan gambaran yang utuh mengenai ribuan paket lainnya. E-Katalog dan E-Purchasing seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan pengadaan yang lebih cepat, efisien, dan transparan, bukan justru membuat publik semakin sulit menelusuri penggunaan uang rakyat,” tutup Yoben.(Alvin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini