• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terungkap! AJB Tanah Diduga Salah Eksekusi di Rembon Tidak Ditandatangani Pihak Penjual

    Minggu, 13 September 2026, September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T15:32:37Z
    AJB yang dijadikan alas hak pemenang tidak ditandatangani penjual
    TANA TORAJA - Fakta baru mengemuka pada kasus dugaan salah eksekusi lahan di Passo'bo, Kelurahan Rembon, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan bukti kepemilikan pihak pemenang ternyata tidak ditandatangani penjual tanah. Atas dasar itu, ahli waris kembali melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).

    Masita melalui kuasa hukumnya, Pither Ponda Barany menerangkan surat tersebut dinilai cacat hukum oleh saksi ahli Dr. Muh. Ilham Arisaputra, SH. MH, dalam sidang sebelumnya Selasa, (8/9/2026). Saksi ahli menyatakan Akta Jual Beli harus ditandatangani para pihak, jika ada pihak tidak bertandatangan, maka akta jual beli cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan atas tanah.

    Begitupun amar putusan yang tidak menyebutkan batas-batas lokasi eksekusi, maka akan kembali berdasarkan objek gugatan dalam gugatan yang disebutkan dalam putusan. Kalau ada perbedaaan antara objek gugatan dengan hasil peninjauan lokasi, maka gugatan tidak dapat diterima.

    "Setelah memperhatikan batas objek gugatan, khususnya sebelah timur yang jelas dinyatakan tanah dan rumah milik Ambe Sumang (Baco), menurut saksi ahli tersebut rumah tidak dapat dieksekusi karena bukan objek sengketa. Apa lagi tanah tersebut telah bersertifikat," ujar Pither kepada Data Terkini, Kamis (10/9/2026).

    Dengan demikian, eksekusi rumah dan lahan tersebut merupakan kelebihan eksekusi. Jika terjadi kelebihan eksekusi, maka kepentingan pihak pelawan harus dilindungi dan dipulihkan.

    "Menurut ahli karena pelawan adalah salah satu ahli waris yang tidak digugat, maka wajib dilindungi kepentingannya dari eksekusi, karena dia ahli waris yang tidak digugat, dia merupakan ahli waris yang benar dan beritikad baik," ungkap Pither.

    Pither kembali menegaskan, meski putusan telah inkrah namun dengan adanya perlawanan pihak ketiga, yang berkepentingan dan berhak, maka eksekusi ini bisa diperbaiki atau dipulihkan. Sebab, pelawan pihak ketiga memiliki bukti kuat yakni sertifikat yang diterbitkan tahun 1983, lebih dahulu ada dibandingkan akta jual beli.

     "Melalui putusan perlawanan jika majelis hakim sependapat dan menyatakan benar, jika Akta Jual beli tidak ditandatangani salah satu pihak, maka tidak bisa dijadikan dasar hak kepemilijkan atas tanah, apa lagi terlawan 1 tidak pernah menguasai tanah sejak diterbitkannya akata jual beli tanah tahun 1993. Lebih parah lagi tanah tereksekusi sudah bersertifikat sejak tahun 1983," ujarnya.

    "Biarlah rakyat yang melihat apakah pengadilan masih menjadi tempat mencari kebenaran dan keadilan, karena  semua bekerja di bawah sumpah, baik hakim, pengacara maupun saksi-saksi," pungkas Pither.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini