![]() |
| Alat berat diduga rusak kawasan hutan 1.5 hektare di Lembang Bau, Bittuang, Tana Toraja. |
TANA TORAJA - Kawasan hutan seluas 1.5 hektare di Pong Mara', Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga dirusak menggunakan alat berat. Pengrusakan telah dilaporkan warga setempat kepada UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang I Makale.
Dalam laporan itu, warga meminta KPH Saddang I melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang diduga masuk kawasan hutan. Lokasi yang dilaporkan berada pada titik koordinat -3.029357, 119.625992.
"Iya kita sudah masukkan laporan pengrusakan kawasan hutan ke KPH Saddang 10 September kemarin," ujar pelapor, Anastasya kepada DataTerkini, Minggu (13/9/2026).
Aktivitas alat berat di lokasi disebut telah berlangsung sejak Agustus 2026. Pelapor menilai kegiatan itu berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan seperti terganggunya aliran sungai dan erosi sedimen.
Anastasya meminta KPH Saddang I memeriksa dokumen perizinan atas aktivitas dalam kawasan hutan serta melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status hukum dan tata guna lahan untuk mengetahui pelanggaran hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Laporan kita ini sebenarnya untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan agar tidak ada masyarakat yang terdampak. Karena itu kita berharap Kementerian Kehutanan segera melakukan tindakan," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala UPTD KPH Saddang I, Kadang, mengatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan untuk memastikan titik koordinat berada dalam kawasan hutan.
Kadang menuturkan, pihaknya akan meminta bantuan Polisi Kehutanan dari Makassar untuk melakukan pemeriksaan.
“Laporan sudah dikirim tapi belum ditanggapi. Kalau sudah dilapor ke sana, mudah-mudahan bisa turun. Terserah mereka yang tangani,” ujar Kadang.
Ia mengatakan penanganan terhadap dugaan pelanggaran akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, barang bukti dapat diamankan untuk kepentingan proses hukum.
“Untuk penindakan biasanya barang bukti diamankan. Kalau mereka turun, untuk pelaku pengrusakan kita serahkan ke penyidik, karena ini tergantung kewenangan penyidik bagaimana tindakannya,” jelasnya.
