Foto: Ketua Umum Ikatan Pemuda Mahasiswa Kapuas Hulu Malang Raya
DATATERKINI.ID, KALBAR - Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Kapuas Hulu Malang Raya yang sekaligus merupakan Aktivis GMKI Cabang Malang secara tegas mengkritik penangkapan penambang emas rakyat yang dilakukan aparat kepolisian di Kalimantan Barat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang timpang, represif, dan tidak mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat kecil.
Menurutnya, aparat kepolisian terlalu mudah menggunakan pendekatan penindakan terhadap penambang rakyat, sementara negara gagal menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menyediakan akses ekonomi, lapangan kerja, serta mekanisme perizinan pertambangan yang adil dan berpihak pada rakyat. “Negara hadir cepat dengan borgol, tetapi lamban dengan solusi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat bukanlah kejahatan yang lahir dari niat melawan hukum, melainkan akibat langsung dari kemiskinan struktural, ketimpangan pembangunan, dan minimnya kehadiran negara di sektor kesejahteraan. Dalam konteks ini, penangkapan penambang rakyat dinilai sebagai bentuk nyata kriminalisasi kemiskinan oleh aparat kepolisian.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, kegagalan pemerintah dalam menetapkan WPR serta menyederhanakan IPR dinilai sebagai akar persoalan yang justru dibiarkan berlarut-larut, sementara masyarakat kecil dijadikan korban penegakan hukum.
Ia juga mengkritik keras ketimpangan penegakan hukum di sektor pertambangan. Aparat kepolisian dinilai tegas terhadap penambang rakyat, tetapi cenderung lemah dan kompromistis terhadap praktik pertambangan skala besar yang merusak lingkungan dan dikuasai pemilik modal. Ketimpangan ini dinilai mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan aparat kepolisian untuk segera menghentikan pendekatan represif terhadap penambang rakyat serta mengedepankan kebijakan struktural yang berpihak pada masyarakat, melalui percepatan penetapan WPR, penyederhanaan IPR, pendampingan teknis, dan pengawasan lingkungan yang transparan dan berkeadilan.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat represi terhadap kelompok rentan. “Jika negara terus memilih jalan penangkapan tanpa solusi, maka negara sedang memproduksi ketidakadilan dan memperdalam kemiskinan rakyatnya sendiri,” pungkasnya. (Red)