Dataterkini, Tana Toraja || Aparat penegak hukum berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Penangkapan dilakukan di area SPBU Mandetek setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Keempat terduga masing-masing berinisial AD, NT, RP, dan AA. Mereka diketahui berperan sebagai sopir serta pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan solar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi maupun izin distribusi sebagaimana diatur dalam tata niaga BBM subsidi oleh Pertamina.
Dari hasil penindakan awal, petugas menemukan indikasi bahwa solar yang diangkut diduga akan disalurkan tidak sesuai peruntukannya. Praktik semacam ini berpotensi merugikan negara serta menyebabkan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Saat ini para terduga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut ( Joa)






