![]() |
| Sitausi Lapangan Pramuka Ge'tengan, Rabu (25/2/25) |
Dataterkini, Tana Toraja || Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Mengkendek, tepatnya di Lapangan Pramuka Ge’tengan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, dikabarkan berlangsung secara terbuka. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari Gereja Katolik Ge’tengan dan di sisi jalan poros menuju Bandara Buntu Kunik, sehingga aktivitas itu dinilai mencolok dan mudah terlihat publik.
Seorang warga Mengkendek, Petrus mengaku heran karena aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka. “Ini bukan tempat tersembunyi, ini lapangan aset pemerintah. Lokasinya di pinggir jalan poros dan dekat rumah ibadah. Kalau memang itu judi, kenapa bisa berlangsung tanpa ada pembubaran saat sedang ramai” ujarnya.
Lebih lanjut warga lain, bernama Roberto menyebut kegiatan tersebut berlangsung dalam situasi yang terkesan aman dan tanpa gangguan. Di tengah masyarakat, beredar dugaan adanya oknum berbaju hijau yang disebut-sebut berada di sekitar lokasi saat aktivitas berlangsung. “Kami tidak mau menuduh siapa-siapa, tapi masyarakat butuh penjelasan. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran. Kalau memang melanggar hukum, seharusnya langsung ditindak,” katanya.
Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian apakah yang dimaksud merupakan aparat tertentu atau hanya masyarakat biasa yang kebetulan mengenakan pakaian serupa. Dugaan ini memicu pertanyaan masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan pelanggaran hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas disebut berlangsung hingga menjelang sore hari. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aparat dari Polsek Mengkendek baru tiba setelah kegiatan berakhir untuk melakukan pendokumentasian. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai respons cepat aparat saat aktivitas masih berlangsung.
Jika benar kegiatan tersebut terjadi di atas aset pemerintah daerah, maka hal ini menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Masyarakat menilai penting adanya langkah transparan dan profesional guna memastikan apakah terdapat unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu, serta memastikan aset daerah tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum (Red).






