![]() |
| foto: situasi di arena judi sabung ayam |
DATATERKINI, TANA TORAJA — Praktik judi sabung ayam kembali marak di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Kali ini, aktivitas tersebut terjadi di Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek, tidak jauh dari Paroki Ge’tengan.
Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan itu telah berlangsung selama dua hari berturut-turut, 24–25 Februari 2026, dan menarik perhatian masyarakat setempat.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolres Tana Toraja AKBP. Budy Hermawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengimbau agar kegiatan tersebut dihentikan. Namun, imbauan itu tidak diindahkan oleh para penyelenggara.
“Saya sudah suruh jangan, gak boleh, cuma ya mereka gak mau, tetap maksakan,” ujar AKBP Budy Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2026).
Lebih lanjut, Kapolres juga sempat menyinggung keberadaan pihak tertentu di lokasi yang disebutnya sebagai “ijo”. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih rinci terkait istilah itu, ia memilih memberi jawaban singkat.
“Ada ‘ijonya’ di situ gimana... dia ada ijo di situ. Kalau kamu mau laporin saya ke Propam, silakan aja,” katanya.
Saat ditanya kembali siapa atau apa yang dimaksud dengan “ijo”, Kapolres hanya menjawab singkat:
“Yah gak tau lah, tanya Kapolsek di situ.”
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan beragam reaksi dari publik. Sejumlah warga menilai, respons Kapolres menunjukkan kurangnya ketegasan aparat dalam menangani praktik perjudian yang jelas melanggar hukum dan norma sosial di masyarakat Toraja.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, bukan hanya memberikan imbauan, agar praktik perjudian seperti sabung ayam yang meresahkan warga tidak terus berulang di wilayah Tana Toraja.(Red)






