• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Panas Bumi Bittuang: PMKRI Cab. Toraja Serukan Keadilan Ekologis untuk Toraja

    DEMIAN
    Kamis, 19 Februari 2026, Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T03:59:07Z
       foto: Presidium Germas PMKRI Toraja

    DATATERKINI.ID, TANA TORAJA — Isu panas bumi Bittuang kembali mengemuka di tengah publik. Di tengah derasnya wacana transisi energi dan eksplorasi sumber daya alam, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja menegaskan perlunya mengingat kembali hasil kajian mendalam yang pernah mereka lakukan pada tahun 2021 silam.

    Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja, Yoben Sampe, mengulas kembali hasil kajian tersebut sebagai langkah penting agar isu panas bumi tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat.

    “Kami merasa penting untuk mengulas kembali hasil kajian PMKRI tahun 2021, agar isu panas bumi Bittuang tidak menjadi bola liar. Publik harus memahami persoalan ini secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi proyek dan investasi, tetapi juga dari sisi sosial, ekologis, dan kultural masyarakat Toraja,” tegas Yoben, Sabtu (1/2/2026).

    PMKRI Toraja sebelumnya, melalui Presidium Gerak Kemasyarakatan periode 2020-2021, Demianus, telah menekankan bahwa proyek panas bumi Bittuang di Desa Balla, Kecamatan Bittuang, bukan hanya soal eksplorasi energi, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat adat dan kelestarian hutan konservasi.

    Dalam kajian tersebut, PMKRI mencatat 16 poin penting yang menggarisbawahi perlunya kehati-hatian, transparansi, dan keterlibatan publik sebelum proyek dilanjutkan. Kajian itu menunjukkan bahwa sekalipun panas bumi digadang sebagai energi hijau, risiko ekologis dan sosialnya tidak bisa diabaikan.

    Potensi kerusakan sumber air, degradasi lahan pertanian, dan ancaman terhadap kawasan hutan menjadi sorotan utama. PMKRI juga menilai bahwa minimnya sosialisasi dari Kementerian ESDM telah membuat sebagian masyarakat belum memahami dampak nyata dari proyek tersebut, sehingga pro dan kontra tak terhindarkan.

    “Dialog multipihak harus dibuka kembali, bukan hanya antar lembaga dan pemerintah, tapi juga dengan masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup di Bittuang. Jangan sampai proyek yang diklaim hijau justru menjadi bentuk baru dari ketidakadilan lingkungan,” lanjut Yoben.

    Kajian PMKRI juga menyoroti ketimpangan kewenangan dalam regulasi panas bumi yang menempatkan seluruh keputusan di tangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2014 dan revisinya dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dinilai berpotensi mengabaikan aspirasi daerah dan masyarakat lokal yang terdampak langsung.

    Tiga tahun berlalu, PMKRI Toraja menilai bahwa isu panas bumi Bittuang belum selesai, bahkan kian kompleks seiring dorongan nasional menuju energi terbarukan. Yoben menegaskan, “Transisi energi tidak boleh menyingkirkan manusia. Energi hijau yang mengorbankan rakyat bukanlah solusi, melainkan bentuk baru dari eksploitasi yang dibungkus modernitas.”

    Dengan menghidupkan kembali hasil kajian 2021, PMKRI Toraja berharap publik dapat memahami bahwa pembangunan energi tidak boleh mengabaikan keadilan ekologis dan hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka. Bagi PMKRI Cabang Toraja, energi hijau tanpa keadilan ekologis hanyalah ilusi, dan pembangunan tanpa suara rakyat hanya akan menjadi catatan kelam dalam sejarah Toraja.

    Hal ini juga sejalan dengan semangat "Laudato Si" yang digaungkan Paus Fransiskus. Ensiklik  tersebut mengingatkan bahwa bumi adalah rumah bersama (our common home) yang tidak boleh dieksploitasi atas nama kemajuan ekonomi. Gereja Katolik, melalui Laudato Si, menegaskan pentingnya ekologi integral- sebuah pandangan yang menyatukan keadilan sosial dan kelestarian alam.(Alvin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini