• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua GMKI Tana Toraja Tegaskan Penolakan Pengelolaan Geotermal: “Ini Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Sikap Emosional”

    DEMIAN
    Jumat, 20 Februari 2026, Februari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T12:54:24Z
      foto:BPC GMKI Tana Toraja

    DATATERKINI.ID, TANA TORAJA — Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tana Toraja, Nopen Kessu, S.Ag, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan dan eksplorasi panas bumi (geotermal) di wilayah Tana Toraja. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi rakyat serta lingkungan hidup, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

    Dalam pernyataan resminya, Nopen Kessu menegaskan bahwa penolakan ini bukan sikap anti pembangunan, melainkan panggilan untuk menegakkan prinsip keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

    1. Menolak Pengelolaan Geotermal yang Merugikan Rakyat

    GMKI Tana Toraja menilai proyek geotermal berpotensi merugikan masyarakat jika tidak dikelola dengan memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan warga. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945), bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Apabila proyek ini justru mengancam ruang hidup dan keselamatan masyarakat Toraja, maka jelas bertentangan dengan konstitusi. Kekayaan alam bukan untuk segelintir kepentingan, melainkan untuk kemakmuran rakyat,” tegas Nopen.

    2. Melindungi Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat

    Menurut Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. GMKI menilai eksplorasi panas bumi di kawasan pegunungan Toraja berpotensi menimbulkan kerusakan mata air, longsor, perubahan ekosistem, dan pencemaran lingkungan.

    “Jika hal itu terjadi, maka hak dasar masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat telah dilanggar,” ujar Nopen.

    3. Menjamin Rasa Aman Warga

    Berdasarkan Pasal 28G ayat (1), setiap warga berhak atas perlindungan diri, keluarga, dan harta benda. GMKI mengingatkan bahwa ancaman terhadap lahan pertanian, pemukiman, dan keamanan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Negara wajib menghentikan setiap kegiatan pembangunan yang membahayakan warganya.

    4. Kedaulatan Rakyat dan Partisipasi Masyarakat

    Nopen menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Setiap keputusan terkait tanah adat dan sumber daya alam harus diambil secara transparan, demokratis, dan partisipatif melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
    “Penolakan masyarakat bukan bentuk perlawanan, tetapi wujud kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” katanya.

    5. Perlindungan Warisan Budaya

    GMKI juga menyoroti pentingnya menjaga warisan budaya dan nilai-nilai adat Toraja sebagaimana amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, bahwa negara wajib memajukan kebudayaan nasional. Setiap proyek yang berpotensi merusak situs adat, ritual, maupun tatanan sosial Toraja dinilai melanggar tanggung jawab negara.

    6. Amanat Negara: Melindungi Segenap Bangsa

    Mengutip pembukaan UUD 1945, Nopen mengingatkan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

    “Negara tidak boleh mengorbankan rakyat demi investasi. Keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan adalah mandat tertinggi konstitusi,” tegasnya.

    GMKI Cabang Tana Toraja menegaskan bahwa pembangunan harus berpihak pada rakyat dan lingkungan.

    “Penolakan ini bukanlah bentuk anti pembangunan, tetapi panggilan untuk memastikan pembangunan sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sebagaimana diajarkan konstitusi,” pungkas Nopen Kessu. (Alvin) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini