![]() |
| foto : Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA, |
DATATERKINI, TANA TORAJA — Menjawab isu terkait status akreditasi kampus, Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja), Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA, menegaskan bahwa UKI Toraja tetap berstatus perguruan tinggi aktif dan tidak mengalami kendala dalam proses perpanjangan akreditasi.
Menurut Prof. Oktavianus, masa perpanjangan akreditasi telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BAN-PT. Ia memastikan tidak ada masa kekosongan status akreditasi selama proses tersebut berlangsung.
“Proses akreditasi UKI Toraja sedang berjalan normal. Perpanjangan dimulai sejak berakhirnya masa akreditasi sebelumnya hingga proses asesmen lapangan oleh BAN-PT selesai. Jadi tidak ada istilah kekosongan status akreditasi,” tegasnya, Sabtu,( 28/02/2026).
Rektor menjelaskan, UKI Toraja telah memenuhi seluruh tahapan administrasi dan teknis, termasuk pengunggahan Laporan Evaluasi Diri (LED) serta Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) ke sistem Sapto 2.0 BAN-PT. Berdasarkan notifikasi resmi, kampus tersebut kini berada dalam antrean proses asesmen lapangan.
Selain itu, UKI Toraja juga telah menyelesaikan perubahan nomenklatur Program Studi Teologi menjadi Program Studi Filsafat Keilahian. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Eksekutif BAN-PT, dan menjadi bagian dari syarat administratif dalam perpanjangan akreditasi institusi.
Prof. Oktavianus menambahkan, keterlambatan proses asesmen bukan hanya dialami UKI Toraja, melainkan juga oleh sejumlah perguruan tinggi swasta lainnya akibat penyesuaian regulasi akreditasi nasional yang kini beralih dari sistem otomatis ke asesmen lapangan.
Meski begitu, ia memastikan bahwa situasi ini tidak berdampak pada kegiatan akademik maupun pelaksanaan wisuda.
“UKI Toraja tetap berjalan normal. Semua aktivitas akademik dan persiapan wisuda tidak terganggu oleh proses akreditasi,” jelasnya.
Pernyataan ini turut diperkuat oleh Kepala LLDikti Wilayah IX Sultan Batara dalam pertemuan bersama pimpinan universitas, dekan, ketua program studi, dan direktur direktorat UKI Toraja pada 26 Februari 2026. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa proses perpanjangan akreditasi UKI Toraja tidak bermasalah dan kampus tetap berstatus aktif.
Lebih jauh, Prof. Oktavianus menegaskan bahwa UKI Toraja tidak pernah menerima surat keputusan dari BAN-PT yang menyatakan status tidak terakreditasi.
“Status tidak terakreditasi hanya diberikan kepada perguruan tinggi yang gagal memenuhi syarat peringkat akreditasi. UKI Toraja tidak termasuk di dalamnya,” tandasnya.
Ia pun kembali mengimbau seluruh mahasiswa, orang tua, dan masyarakat untuk tidak cemas terhadap status lembaga.
“Proses perpanjangan akreditasi berjalan baik. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dan civitas akademika UKI Toraja dapat tetap fokus menjalankan aktivitas akademik seperti biasa,” pungkasnya.
Penulis : Alvin






