![]() |
| foto:Pasa Maraya |
DATATERKINI TANA TORAJA — Beredarnya pamflet undangan terbuka bertajuk “Paramisi Sabung Ayam” di Kecamatan Simbuang menuai perhatian publik. Ajakan yang menyasar para pecinta sabung ayam itu viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Salah satu suara kritik datang dari Pasa Maraya, pemuda asal Simbuang yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simbuang Mappak (IPPEMSI) di Makassar. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Undangan terbuka paramisi sabung ayam ini adalah jalan buntu. Ini bukan solusi atas kekecewaan kepada pemerintah, apalagi jika benar-benar direalisasikan,” ujarnya.
Menurutnya, kekecewaan masyarakat terhadap kondisi keterisolasian wilayah Simbuang, khususnya terkait infrastruktur jalan, merupakan hal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa penggalangan dana melalui kegiatan sabung ayam tidak bisa dibenarkan.
“Kecewa itu manusiawi, tetapi solusinya bukan lewat kegiatan yang melanggar hukum. Konsekuensinya jelas,” tegasnya.
Pamflet yang beredar sejak Senin (13/4/2026) tersebut memuat ajakan kepada masyarakat luas untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan yang direncanakan berlangsung pada Minggu, 19 April 2026 di wilayah Simbuang. Disebutkan pula bahwa hasil kegiatan itu akan digunakan untuk mendukung pembangunan jalan di daerah tersebut.
Meski demikian, Pasa Maraya menilai ajakan tersebut justru berpotensi mengarah pada praktik perjudian yang tidak memiliki dasar hukum. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan semacam itu tidak sejalan dengan nilai sosial dan keagamaan masyarakat setempat.
“Dalam bentuk apa pun, melegalkan judi tidak ada aturannya. Selain itu, masyarakat Simbuang mayoritas beragama Kristen, dan semua agama pada dasarnya tidak mentolerir praktik perjudian, apalagi jika dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak orang,” jelasnya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Tana Toraja, untuk segera menyelidiki pihak-pihak di balik penyebaran pamflet tersebut dan mengambil langkah pencegahan.
“Ini sudah masuk dalam ajakan yang inkonstitusional. Perlu ada tindakan tegas agar tidak berkembang lebih jauh,” tambahnya.
Di tengah keterbatasan pembangunan infrastruktur yang dirasakan masyarakat Simbuang, wacana penggalangan dana melalui kegiatan tersebut dinilai sebagai bentuk ekspresi kekecewaan. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar upaya mencari solusi tetap berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku.(red)


