![]() |
| Praktisi Hukum dan tokoh pemuda, Patrix Barumbun Tandirerung, S.H |
Oleh: Patrix Barumbun Tandirerung, S.H
Tulisan ini saya mulai dengan satu harapan: semoga adinda/ananda Stoner masih dapat ditemukan dalam keadaan hidup dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Amin.
Harapan itu harus tetap hidup. Sebab selama seseorang yang dinyatakan hilang belum ditemukan, tidak seorang pun boleh dengan gegabah menyimpulkan bahwa ia telah meninggal dunia.
Namun, di sisi lain, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta yang telah terungkap dalam kasus ini.
Stoner, remaja berusia 14 tahun asal Lembang Sa’dan Malimbong, Toraja Utara, dinyatakan hilang sejak 30 Maret 2023. Berdasarkan laporan dan kronologi yang telah diberitakan, sebelum menghilang Stoner bersama beberapa rekannya berada di sekitar Lampan, Tallunglipu. Ia kemudian dikejar dan dilempari oleh sekelompok anak muda. Dalam keadaan panik, Stoner berlari ke arah Sungai Sa’dan dan sejak saat itu tidak pernah ditemukan lagi. Di lokasi hanya ditemukan sandal miliknya.
Pencarian terhadap Stoner bukan tidak pernah dilakukan. Setelah peristiwa tersebut, unsur kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas dan Satpol PP telah melakukan pencarian di sekitar aliran Sungai Sa’dan selama beberapa hari. Bahkan ketika pada 3 April 2023 ditemukan jenazah di pintu air PLTA Malea, jenazah tersebut sempat diduga sebagai Stoner, tetapi setelah dilakukan identifikasi ternyata bukan.
Kini, setelah lebih dari tiga tahun berlalu, persoalan tersebut kembali mendapatkan perhatian. Pada 6 Agustus 2026, penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara kembali mendatangi lokasi hilangnya Stoner. Kasat Reskrim yang baru menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menganalisis hasil pemeriksaan sebelumnya dan mencocokkannya dengan kondisi TKP sebagai bahan analisis dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga kembali menelusuri identitas Stoner melalui data kependudukan dan menemukan bahwa NIK atas namanya belum pernah digunakan sejak ia dinyatakan hilang.
Fakta bahwa polisi kembali mendatangi TKP setelah sekian lama tentu patut diapresiasi. Lebih penting lagi, pernyataan penyidik bahwa fokus utama mereka adalah menemukan Stoner menunjukkan bahwa perkara ini belum boleh diperlakukan sebagai perkara yang telah selesai hanya karena waktu telah berlalu.
Justru karena kasus ini telah masuk dalam kerangka penegakan hukum, maka aspek hukumnya perlu dibicarakan secara serius.
PERSOALAN HUKUMNYA
Salah satu persoalan mendasar adalah: apabila Stoner memang telah meninggal dunia, apakah peristiwa yang mendahului hilangnya dirinya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perampasan atau penghilangan nyawa?
Untuk menjawabnya, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur tindak pidana yang hendak diterapkan.
Di sinilah muncul persoalan yang tidak sederhana: Stoner belum ditemukan. Tidak ada jenazah. Namun pada saat yang sama terdapat fakta bahwa sebelum hilang ia berada dalam suatu situasi tertentu: dikejar, dilempari, kemudian berlari ke arah sungai dan tidak pernah kembali. Fakta-fakta tersebut tentu harus diselidiki secara serius, bukan hanya untuk mengetahui apakah Stoner masih hidup, tetapi juga untuk mengetahui apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang memiliki hubungan kausal dengan hilangnya Stoner.
Karena itu, menurut saya, terdapat dua jalur persoalan hukum yang harus berjalan secara paralel.
Pertama, pencarian dan penyelidikan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap Stoner.
Kedua, apabila berdasarkan fakta dan bukti terdapat dasar yang cukup untuk menduga bahwa Stoner telah meninggal dunia, tersedia mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status kematiannya meskipun jenazahnya belum ditemukan.
*Penetapan pengadilan sebagai ruang kepastian hukum*
Dalam konteks administrasi kependudukan, Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 memberikan ruang hukum tersebut.
Ketentuan itu pada pokoknya mengatur bahwa apabila terdapat ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau meninggal dunia tetapi jenazahnya tidak ditemukan, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Dengan demikian, ketika jenazah seseorang tidak ditemukan, hukum tidak menutup seluruh kemungkinan untuk memperoleh kepastian mengenai status kematiannya.
Pihak keluarga, sepanjang memiliki kepentingan hukum yang dapat dibenarkan, dapat menempuh mekanisme permohonan penetapan kepada pengadilan.
Tentu saja, penetapan tersebut bukan formalitas. Pemohon harus mampu menghadirkan fakta dan bukti yang dapat memberikan dasar objektif bagi pengadilan untuk menilai apakah seseorang yang tidak diketahui keberadaannya tersebut patut dinyatakan telah meninggal dunia.
Dalam konteks Stoner, misalnya, dapat dipertimbangkan berbagai bukti dan keadaan: laporan kepolisian mengenai peristiwa pada malam ketika Stoner terakhir diketahui keberadaannya; laporan orang hilang; keterangan saksi-saksi; fakta mengenai pengejaran dan pelemparan; lokasi terakhir Stoner terlihat; ditemukannya barang miliknya di lokasi; dokumentasi mengenai pencarian yang telah dilakukan; hasil penelusuran terhadap kemungkinan keberadaan Stoner; data kependudukan; serta bukti-bukti relevan lainnya.
Semua itu tentu harus dinilai secara keseluruhan oleh pengadilan. Yang hendak dicapai bukan sekadar sebuah dokumen administratif, tetapi kepastian hukum mengenai status seseorang yang keberadaannya tidak lagi diketahui dan jenazahnya tidak ditemukan.
*Apakah harus menunggu lima tahun?*
Di sinilah muncul perdebatan mengenai Pasal 467 KUHPerdata. MAda pendapat yang mengatakan bahwa seseorang yang hilang harus terlebih dahulu menunggu lima tahun sebelum dapat dinyatakan meninggal dunia dengan merujuk pada ketentuan mengenai afwezigheid dalam Pasal 467 KUHPerdata.
Saya tidak sepenuhnya berpendapat demikian. Menurut saya, ketentuan Pasal 467 KUHPerdata tidak dapat secara sederhana ditafsirkan sebagai ketentuan yang menetapkan masa tunggu universal selama lima tahun bagi setiap orang yang hilang untuk dapat dinyatakan meninggal dunia.
Pasal 467 KUHPerdata merupakan bagian dari rezim hukum perdata mengenai keadaan tidak hadir (afwezigheid). Ketentuan tersebut mengatur mekanisme hukum terhadap orang yang meninggalkan tempat tinggalnya, tidak diketahui keberadaannya, dan dalam jangka waktu tertentu tidak terdapat kabar mengenai hidup atau matinya.
Karena itu, angka lima tahun dalam Pasal 467 harus ditempatkan dalam konteks rezim afwezigheid tersebut. Ia tidak serta-merta dapat ditransplantasikan menjadi suatu syarat universal bahwa setiap orang yang hilang harus menunggu lima tahun terlebih dahulu sebelum dapat memperoleh penetapan pengadilan mengenai kematiannya.
Terlebih lagi, Pasal 44 ayat (4) UU Administrasi Kependudukan sendiri tidak menyebutkan jangka waktu lima tahun sebagai prasyarat untuk memperoleh penetapan pengadilan terhadap seseorang yang hilang dan jenazahnya tidak ditemukan.
Dengan demikian, menurut hemat saya, persoalan hukumnya bukan semata-mata:
“Sudah berapa tahun Stoner hilang?” Tetapi pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah: “Apa yang terjadi terhadap Stoner pada malam ketika ia terakhir diketahui keberadaannya, dan apakah keseluruhan fakta serta bukti yang tersedia cukup memberikan dasar objektif bagi pengadilan untuk menyatakan bahwa ia telah meninggal dunia?”
Jangan sampai ketiadaan jenazah menjadi alasan berhentinya penegakan hukum
Namun saya perlu memberikan satu catatan penting. Penetapan pengadilan mengenai kematian seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembunuhan.
Status kematian dan pembuktian tindak pidana adalah dua persoalan hukum yang berbeda. Jika kemudian terdapat bukti bahwa Stoner telah meninggal dunia, masih harus dibuktikan siapa yang menyebabkan kematiannya, bagaimana peristiwa itu terjadi, apakah terdapat hubungan kausal antara perbuatan seseorang dengan kematian tersebut, serta apakah seluruh unsur delik yang didakwakan terpenuhi.
Karena itu, tidak ditemukannya jenazah tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa telah terjadi pembunuhan. Tetapi sebaliknya, ketiadaan jenazah juga tidak boleh secara otomatis dijadikan alasan untuk menghentikan pencarian terhadap kebenaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam kasus Stoner, justru terdapat fakta penting yang harus terus ditelusuri: adanya kelompok yang mengejar dan melempari Stoner, arah pelariannya menuju sungai, lokasi terakhir ia diketahui, barang miliknya yang ditemukan di tempat kejadian, keterangan para saksi, serta seluruh rangkaian tindakan yang terjadi sebelum ia hilang.
Polisi sendiri menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang-orang yang bersama Stoner maupun sejumlah pemuda yang diduga melakukan pengejaran. Namun sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Maka, setelah lebih dari tiga tahun, pertanyaan publik sesungguhnya sederhana: Apa yang sebenarnya terjadi pada Stoner? Apakah ia benar-benar tenggelam? Apakah ia berhasil menyelamatkan diri dan kemudian hidup di tempat lain? Apakah ada kemungkinan lain yang selama ini belum terungkap? Atau apakah terdapat tindak pidana yang menyebabkan hilangnya Stoner? Semua kemungkinan itu harus dibuka dan diuji berdasarkan bukti.
Keluarga Stoner telah menyatakan harapannya agar kasus ini diungkap secara terang dan tuntas. Mereka memilih menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri. Sikap demikian patut dihormati.
Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan spekulasi, bukan pula penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan penegakan hukum yang serius, objektif, transparan, dan berbasis pembuktian.
Jika Stoner masih hidup, temukan dia. Jika Stoner telah meninggal dunia, temukan kebenaran tentang kematiannya. Dan jika dalam proses itu ditemukan adanya tindak pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebab pada akhirnya, keluarga tidak hanya membutuhkan jawaban tentang di mana Stoner berada, tetapi juga membutuhkan kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi terhadap anak mereka.
Dan masyarakat berhak atas jawaban itu.
Penulis adalah Praktisi Hukum (Advokat), dan Ketua Pemuda Toraja Indonesia (PTI) Provinsi Papua Barat, berdomisili di Manokwari.
