![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Anang Supriatna Memberikan Keterangan di Gedung Kejagung |
Dataterkini, Jakarta || Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Padeli saat ini diketahui masih menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
“Yang bersangkutan diduga menerima uang kurang lebih Rp 840 juta bersama tersangka lain berinisial SL,” ujar Anang.
Menurut Anang, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penanganan perkara dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejagung. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh bidang pengawasan, ditemukan bukti kuat adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh Padeli.
“Setelah cukup bukti, perkara diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Anang. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan tidak mentolerir pelanggaran integritas oleh insan Adhyaksa.
“Setiap oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan telah menetapkan SL, seorang ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
SL diduga menerima uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan, namun dari total dana yang dikuasai, ditemukan Rp 840 juta tidak disetorkan, sementara yang disetor hanya sebesar Rp 1,1 miliar (Red/*)






