![]() |
| Patrix Barumbun Tandirerung, S.H. Foto, Ist. |
Opini
Oleh: Patrix Barumbun Tandirerung, S.H.
Advokat & Wakil Ketua DPD KNPI Papua Bara
DATATERKINI, TORAJA — Eksistensi tanah adat di Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan yang rawan. Di satu sisi, arus modernisasi, investasi, dan ekspansi industri secara masif terus mendesak batas-batas wilayah adat. Fenomena ini perlahan melahirkan apa yang disebut sebagai deulayatisasi sebuah proses pengikisan, pengabaian, hingga hilangnya hak-hak ulayat masyarakat hukum adat atas ruang hidupnya secara sistematis. Di sisi lain, hukum negara kerap dituduh gagap dalam memberikan perisai perlindungan yang konkret.
Deulayatisasi bukan sekadar istilah hukum yang dingin di atas kertas. Dalam pengalaman historis, ia adalah potret luka batin masyarakat adat. Fenomena ini bekerja seperti ombak yang perlahan tapi pasti meruntuhkan tebing. Ia dimulai dari kedatangan patok-patok beton asing, deru buldoser yang merobohkan hutan sakral, hingga terbitnya izin-izin industri di atas tanah tempat leluhur dimakamkan. Ketika hak ulayat dikikis, masyarakat adat secara sistematis diusir dari ruang hidupnya sendiri, berubah status dari "pemilik rumah" menjadi "buruh tani" atau bahkan sekadar "penonton" di tanah kelahirannya sendiri.
Namun, dua tahun lalu, secercah harapan baru muncul dalam hukum positif kita melalui lahirnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini menjadi instrumen krusial yang wajib diadvokasi. Ia bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan sebuah benteng hukum formal untuk melawan laju deulayatisasi di Indonesia.
Untuk melihat mengapa pendaftaran tanah ini begitu mendesak, kita harus kembali pada hakikat hak ulayat itu sendiri. Hak ulayat bukanlah sekadar kepemilikan properti komersial. Ia adalah kewenangan yang dipunyai oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) atas wilayah tertentu untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam demi kelangsungan hidup bersama.
Tanah adalah ibu (the mother earth); tempat plasenta bayi dikubur, tempat bahasa ibu dilisankan, dan tempat ritual adat dirayakan. Memisahkan masyarakat adat dari tanah ulayatnya sama saja dengan mencabut akar pohon dari tanah pengidupannya, ia akan layu dan mati secara kultural. Kehilangan tanah berarti kehilangan identitas, runtuhnya hukum adat, dan hilangnya ruang spiritual tempat mereka berkomunikasi dengan sejarah masa lalu.
Oleh karena itu, hubungan antara masyarakat adat dengan tanahnya bersifat komunal-profetik sebuah ikatan lahiriah dan batiniah yang tumbuh turun-temurun dan tidak boleh terputus. Ketika hubungan ini diputus oleh klaim-klaim sepihak dari luar, maka runtuhlah sistem nilai, kelembagaan, dan harta kekayaan bersama yang menjadi pilar eksistensi KMHA tersebut.
Secara spesifik, objek yang perlu diselamatkan saat ini adalah Tanah Hak Ulayat, yaitu tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, namun belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah (seperti HGU, Hak Milik perorangan, dan lain-lain). Wilayah-wilayah "kosong" tanpa sertifikat inilah yang paling rentan dicaplok dan kerap memicu konflik agraria berkepanjangan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang "Penatausahaan" Tanah Ulayat. Namun, aturan lama ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang mendambakan kepastian hukum absolut. Kata "penatausahaan" sering kali hanya berakhir sebagai pencatatan di atas kertas tanpa kekuatan eksekutorial yang kuat. Itu adalah bentuk pengakuan yang ompong.
Oleh karena itu, Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 hadir untuk mencabut aturan lama tersebut. Regulasi baru ini mengubah peta permainan dan melangkah lebih jauh: dari sekadar mendata menjadi menyelenggarakan administrasi dan pendaftaran tanah. Langkah pendaftaran inilah yang akan melahirkan sertifikat berkekuatan hukum mutlak, penegasan batas fisik yang jelas, serta pengakuan negara yang selaras dengan kepentingan nasional berbasis persatuan bangsa. Regulasi ini memindahkan posisi masyarakat adat dari posisi defensif yang rentan, menjadi subjek pemilik hak yang memiliki kepastian hukum mutlak di hadapan hukum negara.
Salah satu terobosan penting yang perlu dipahami oleh para penggerak advokasi dalam Permen ATR/BPN 14/2024 adalah kejelasan subjek hukum. Aturan ini tidak hanya melihat subjek pemilik hak secara makro, yaitu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) yang terikat kesamaan tempat tinggal atau keturunan. Lebih jauh lagi, regulasi ini juga menjangkau satuan yang lebih kecil, yaitu Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat. Mereka adalah kelompok orang yang berhimpun sebagai satu satuan sosial berdasarkan ikatan asal-usul keturunan, tempat tinggal, dan/atau kepentingan bersama yang lebih spesifik.
Pemetaan dan akomodasi subjek yang detail hingga ke level kelompok kecil sangat penting agar tidak terjadi konflik internal saat pendaftaran hak milik tanah ulayah dilakukan. Hal ini linier dengan realitas antropologis di lapangan. Regulasi yang mampu memetakan kepemilikan hingga level mikro ini juga sangat strategis dalam meresolusi potensi konflik horizontal antar-keluarga. Pengakuan terhadap satuan kecil ini memastikan bahwa hukum negara hadir untuk merapikan, bukan mengacak-acak tatanan adat yang sudah ada.
Urgensi Advokasi, Melawan Deulayatisasi
Mengapa regulasi yang progresif ini masih membutuhkan gerakan advokasi yang masif? Jawabannya jelas: regulasi yang baik tidak akan berjalan otomatis tanpa adanya desakan dari bawah. Masyarakat hukum adat kerap kali menghadapi kendala besar dalam mengakses birokrasi pertanahan. Ketidakpahaman akan prosedur hukum, mahalnya biaya pemetaan swadaya, hingga adanya resistensi dari pihak luar yang mengincar lahan adat menjadi tembok pembatas yang tebal. Di sinilah peran para advokat, akademisi, dan aktivis agraria sangat dibutuhkan untuk bergerak pada tiga ranah kunci:
1. Edukasi Hukum: Mensosialisasikan Permen ATR/BPN 14/2024 kepada KMHA agar mereka sadar bahwa negara kini menyediakan jalur legal yang kuat untuk mengunci hak ulayat mereka.
2. Pendampingan Identifikasi Subjek dan Objek: Membantu memetakan batas-batas tanah ulayat secara kartografis dan merapikan silsilah adat (subjek KMHA) agar klir di mata hukum.
3. Mengawal Proses di BPN: Memastikan Kantor Pertanahan di daerah-daerah bersikap responsif, proaktif, dan tidak mempersulit proses pendaftaran tanah ulayat yang diajukan oleh masyarakat.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebenarnya telah lama mengamanatkan pengakuan hak ulayat, sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 adalah alat operasional modern untuk mewujudkan amanat tersebut, yang kini perlu didorong implementasinya melalui dukungan advokasi yang kuat.
Membiarkan proses pendaftaran tanah ulayat berjalan lambat sama saja dengan membiarkan proses deulayatisasi terus-menerus menggilas masyarakat adat. Oleh karena itu, advokasi pendaftaran tanah ulayat bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan sebuah panggilan etis bersama untuk mewujudkan keadilan agraria di Indonesia. (red)


