• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LSM CATUR Warning Pemda Tana Toraja dalam Penunjukan PPK dan Staf Teknis, Ingatkan Risiko Pelanggaran Permendagri 77/2020

    Admin
    Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T03:18:07Z

    Tangkapan Layar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

    DATATERKINI, TANA TORAJA — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Control Analisa Temuan Rakyat (CATUR), Barnabas Solon, melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Tana Toraja agar segera menghentikan praktik penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan staf teknis yang tidak sesuai aturan, termasuk penempatan staf teknis dari luar OPD asal.

    Menurut Barnabas, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) bertindak sebagai penandatangan kontrak atau PPK dan tidak diperkenankan menunjuk pihak dari luar instansi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dinilai sebagai cacat administrasi serius yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran.


    “Permendagri 77/2020 sudah sangat jelas. Jika PPK maupun staf teknis diambil dari luar OPD tanpa dasar hukum yang sah, maka itu bentuk pelanggaran terbuka terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Barnabas, selasa ( 3/1/26).


    Ia menekankan bahwa penunjukan PPK dan staf teknis harus berbasis jabatan, kompetensi teknis, integritas, serta kapasitas administratif  bukan karena kedekatan, titipan, atau kepentingan tertentu.

    CATUR juga mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja sebagai pimpinan tertinggi ASN di daerah agar segera mengawasi dan menertibkan mekanisme penunjukan PPK di seluruh OPD agar benar-benar patuh terhadap Permendagri 77/2020.


    “Jika ini terus dibiarkan, CATUR siap membawa persoalan ini ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) hingga ke ranah penegak hukum. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga sebagai kesengajaan melanggar aturan,” pungkasnya (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini