![]() |
| Foto: Jendlap Aksi Membacakan pernyataan Sikap |
DATATERKINI, TANA TORAJA — Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Toraja menyatakan sikap menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2026–2045. Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap saat menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Tana Toraja. Selasa, (10/03/2026).
Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, mahasiswa menilai RTRW merupakan instrumen kebijakan strategis yang sangat menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Kebijakan tata ruang, menurut mereka, tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan, keberlanjutan budaya, struktur ekonomi lokal, serta kehidupan sosial masyarakat.
Koalisi Mahasiswa Toraja menyoroti adanya potensi kontradiksi dalam Ranperda RTRW tersebut. Di satu sisi, dokumen tersebut menempatkan pariwisata budaya dan panorama alam sebagai arah utama pembangunan Tana Toraja. Namun di sisi lain, ranperda dinilai masih membuka ruang yang cukup luas bagi aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan proyek energi skala besar.
Menurut mereka, orientasi pembangunan seperti itu berpotensi menimbulkan konflik antara upaya pelestarian lanskap budaya Toraja dengan kepentingan eksploitasi sumber daya alam.
Selain itu, mahasiswa juga menilai rancangan RTRW belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap kawasan ekologis penting seperti wilayah karst, perbukitan, dan daerah sumber mata air. Padahal secara geografis, wilayah Tana Toraja merupakan kawasan pegunungan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana ekologis seperti longsor, kekeringan, serta kerusakan sumber air apabila terjadi eksploitasi ruang secara tidak terkendali.
Mereka juga menekankan bahwa lanskap Toraja tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga nilai budaya yang sangat tinggi. Sistem kehidupan masyarakat Toraja, menurut mereka, tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara alam, ruang hidup, serta praktik budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Situs-situs budaya seperti kompleks pemakaman batu, tongkonan, serta kawasan ritual adat merupakan bagian dari lanskap budaya yang menyatu dengan lingkungan alam sekitarnya. Kerusakan terhadap lanskap tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menghilangkan identitas dan makna budaya masyarakat Toraja.
Dalam kajian mereka, Koalisi Mahasiswa Toraja juga menegaskan bahwa kebijakan tata ruang seharusnya disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta cagar budaya. Selain itu, proses penyusunannya juga dinilai harus menghormati prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free Prior Informed Consent/FPIC) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat atas wilayah hidupnya.
Dari perspektif etika lingkungan, mereka juga mengutip gagasan dalam ensiklik Laudato Si’ yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Koalisi Mahasiswa Toraja menilai bahwa apabila Ranperda RTRW tetap membuka ruang luas bagi aktivitas ekstraktif, maka berbagai dampak berpotensi muncul, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat, kerusakan sumber air, hilangnya lahan pertanian, degradasi lanskap budaya, hingga penurunan kualitas pariwisata yang selama ini menjadi identitas utama Tana Toraja.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Koalisi Mahasiswa Toraja mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Ranperda RTRW 2026–2045. Mereka juga meminta agar DPRD dan pemerintah daerah tidak mengesahkan ranperda tersebut tanpa adanya partisipasi publik yang luas dan bermakna.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Koordinator Aksi Koalisi Mahasiswa Toraja, dengan Yoben Sampe sebagai Jenderal Lapangan dan Julyadi Rumattuk sebagai Sekretaris Lapangan.
Penulis : Alvin






