• Jelajahi

    Copyright © Dataterkini.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PMKRI Soroti AMAN Ambil Kendali Kasus Pandji: Mereka Bukan Representasi Masyarakat Toraja

    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T21:36:58Z

    Ketua PMKRI Toraja, Imanuel sorot AMAN ambil kendali kasus Pandji Pragiwaksono

    TANA TORAJA - Ketua PMKRI Cabang Toraja, Imanuel, menyoroti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dinilai mengambil kendali sidang adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang menghina adat Toraja.


    Menurut Imanuel, AMAN tidak memiliki kapasitas hukum maupun sosial untuk mewakili masyarakat Toraja dalam menetapkan atau mengatur prosesi adat. 


    Dia menegaskan, peran utama persoalan adat Toraja seharusnya dijalankan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah daerah (Pemda) Tana Toraja, Toraja Utara, dan Mamasa, serta 32 wilayah adat yang memiliki struktur dan  hukum adat masing-masing.


    "AMAN tidak diakui oleh pemerintah daerah sebagai lembaga adat Toraja yang berwenang dalam menetapkan atau melaksanakan sanksi adat. AMAN berfungsi sebagai organisasi advokasi masyarakat adat, bukan pelaksana hukum atau sanksi adat Toraja, jadi tidak punya kewenangan mengatur atau mengeksekusi sanksi adat Toraja," ujar Imanuel kepada DataTerkini, Minggu (8/2/2026).


     “Kita bicara soal adat Toraja, jangan sembarang. Adat itu dijalankan melalui ma' kombongan (musyawarah) seluruh masyarakat adat,” lanjutnya.


    Setiap sanksi adat terhadap Panji kata Imanuel, harus lahir dari kesepakatan dalam musyawarah lembaga adat yang sah, bukan pihak luar yang mengatasnamakan perwakilan adat tanpa pengakuan.


    "Ini soal marwah adat Toraja, jangan dijadikan panggung atau alat kepentingan pihak tertentu," pungkasnya.


    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tana Toraja, Andarias Lebang menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa adat di Toraja punya aturan khusus dimana prosesnya harus dijalankan pihak adat yang sah.


    "Penyelesaian sengketa adat dilakukan oleh kelembagaan adat, yakni hakim adat, dan melalui mekanisme peradilan adat yang disebut ma’bisara ada’. Dua hal penting yang harus dijaga adalah legitimasi atau legalitas kelembagaan adat, serta proses musyawarah atau peradilan adat yang sesuai dengan nilai-nilai filosofis Toraja," kata Andarias melalui pesan Whatsapp.


    Dia menekankan, sanksi hukum adat bukan media untuk menghukum melainkan proses pemulihan adat sesuai nilai dan norma yang diturunkan leluhur dari generasi ke generasi.


    "Nilai filosofis, penyelesaian sengketa adat bertujuan untuk memulihkan bukan menghukum, mengembalikan keseimbangan bukan memenangkan, dan adat hidup karena dipatuhi bukan dipaksakan," ujarnya.


    Diketahui, komika Pandji Pragiwaksono disanksi adat buntut candaannya yang dinilai menghina ritual adat Rambu Solo' Toraja. Candaan Pandji itu dilakukan saat membawakan materi stand up komedi dalam acara Messake Bangsaku.


    Penulis: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini